Kelakuan Eks Kades Korupsi Dana Desa 988 Juta, Makan Uang Haram Untuk Nikahi 4 Istri dan Foya-foya

Kepala desa tersebut tengah diperiksa dan ditahan oleh pihak kepolisian Banten. Ia mengaku jika uang korupsi telah ia gunakan untuk foya-foya dan men

Kompas.com
Gunakan dana desa demi menikahi 4 istri dan foya-foya 

Jaksa akan segera melimpahkan ke PengadilanTipikor Serang untuk diadili atas perbuatannya.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.

Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara. 

Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif. 

"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. 

BERITA LAINNYA, Sederet Fakta Dua Kepala Desa dan Mantan Kades di Serang Terlibat Korupsi, Kini Ditahan Kejaksaan

Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa Katulisan di Serang, Banten diduga terlibat kasus korupsi.

Diketahui keduanya bernama Erpin Kuswati (43), kades Katulisan Kabupaten Serang dan Sarja Kusuma Atmaja (48), mantan Kepala Desa Nagara Kota Serang.

Dalam kasus ini, keduanya terlibat dalam kasus yang berbeda.

Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri Serang menetapkan Erpin Kuswati sebagai tersangka.

Selain itu, Sarja Kusuma Atmaja kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Kades di Serang Banten terlibat korupsi, diduga uang digunakan untuk beli skincare
Kades di Serang Banten terlibat korupsi, diduga uang digunakan untuk beli skincare (Tribun)

Erpin Kuswati ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, tahun anggaran 2020-2021 di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Nomor : TAP-88/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Erpin Kuswati diduga merugikan negara sebesar Rp 499.337.809 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved