Kelakuan Eks Kades Korupsi Dana Desa 988 Juta, Makan Uang Haram Untuk Nikahi 4 Istri dan Foya-foya

Kepala desa tersebut tengah diperiksa dan ditahan oleh pihak kepolisian Banten. Ia mengaku jika uang korupsi telah ia gunakan untuk foya-foya dan men

Kompas.com
Gunakan dana desa demi menikahi 4 istri dan foya-foya 

TRIBUN-MEDAN.com - MIRIS! mantan kepala desa Banten nekat menggunakan dana desa sebesar Rp 988 juta untuk menikahi 4 istri dan foya-foya. 

Mantan kepala desa Banten ini masih diduga menggunakan uang desa ratusan juta. 

Saat ini mantan kepala desa tersebut tengah diperiksa dan ditahan oleh pihak kepolisian Banten.

Ia mengaku jika uang korupsi telah ia gunakan untuk foya-foya dan menikahi 4 istri. 

Lantas, seperti apa ungkapan mantan kepala desa Banten? 

Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Alkani ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat tahun 2015-2021.

Uang hasil korupsi Rp 988 juta digunakan Alkani untuk biaya menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.

"Pengakuannya iya (buat nikah lagi),

Dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata pengacara Alkani, Erlan Setiawan kepada wartawan saat mendampingi pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Serang, Jumat.

Gunakan dana desa demi menikahi 4 istri dan foya-foya
Gunakan dana desa demi menikahi 4 istri dan foya-foya (Kompas.com)

Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.

Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.

"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami,

Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved