Berita Persidangan

Herdon Samosir Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rekonstruksi, Kuasa Hukum Ajukan Prapid

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Herdon Samosir melalui Penasihat Hukumnya (PH) Hendrick PS Napitupulu ajukan gugatan

TRIBUN MEDAN/HO
Foto Herdon Samosir dan Saut Simbolon setelah ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kajari Samosir, Jumat (9/6/2023) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Herdon Samosir melalui Penasihat Hukumnya (PH) Hendrick PS Napitupulu ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Balige.

Diketahui, Herdon Samosir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir oleh Kejari Samosir.

Saat dihubungi, Hendrick mengatakan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan karena adanya beberapa kejanggalan dalam penanganan proses perkara itu.

"Kami selaku penasihat hukum Herdon telah mengajukan permohonan prapid ke PN Balige. Karena penetapan Herdon sebagai tersangka kami anggap prematur. Dijadwalkan sidangnya akan digelar pada 3 Juli 2023 mendatang," kata Hendrick, Senin (19/6/2023).

Dijelaskan Hendrick, gugatan tersebut dilayangkan untuk menguji siapa sebenarnya yang dirugikan, negara atau kliennya sendiri.

Pasalnya, menurutnya, kliennya hingga saat ini, Dinas PUPR Kabupaten Samosir belum melunasi pembayaran uang proyek kepada kliennya senilai Rp 1,1 miliar.

Selain itu, Ketua DPC Peradi Kota Medan itu juga mempertanyakan profesionalisme penyidik Kejari Samosir, dimana penetapan tersangka dan proses penahanan Herdon terkesan terburu-buru.

"Pada 9 Juni, Herdon dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa oleh penyidik Kejari Samosir. Nah, disitu klien kami memenuhi panggilan itu. Namun setelah dilakukannya pemeriksaan, tiba-tiba klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan langsung ditahan. Yang membuat kami heran, proses penahanannya terkesan terburu-buru. Bahkan untuk penandatangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klien kami pun dilaksanakan di Lapas Pangururan, dimana setelah ditetapkan tersangka, langsung buru-buru dibawa ke lapas. Disitu baru diteken oleh Herdon," urainya.

Lebih lanjut Hendrick menjelaskan, dengan diujinya kasus itu melalui prapid ke pengadilan, agar ada kejelasan siapa yang sebenarnya dirugikan.

"Menurut kami, saat ini tidak jelas kerugiannya dimana. Awalnya disebutkan kerugiannya sebesar Rp 426 juta. Lalu kerugian itu dikembalikan oleh klien kami. Lalu, muncul lagi kerugian disebut sebesar Rp 700 juta. Nah terakhir, ketika saya mendampingi klien saya, Kasi Pidsus mengatakan kepada kami kerugian negara sebesar Rp 3 miliar. Artinya, kenapa belum ada kejelasan berapa kerugian negara kok klien kami langsung ditahan," cecarnya.

Lanjut Hendrick, korupsi itu adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian negara. Di kasus Herdon, menurutnya kliennya sendiri pun belum menerima pembayaran uang proyek sebesar Rp 1,1 miliar.

"Oleh karena itu, kami meminta agar jaksa selaku termohon untuk hadir pada sidang pertama prapid ini. Sebab apabila tidak hadir, sidangnya bakal ditunda seminggu kemudian dan itu merugikan klien kami yang semakin lama ditahan di penjara. Dan kepada hakim yang mengadili, kami berharap agar memutus sesuai dengan fakta yang klien kami ajukan di persidangan," pungkasnya.

Terpisah, Willy Samosir selaku adik Herdon Samosir meminta keadilan ke Kajagung, Kajati Sumut dan Kajari Samosir.

Menurutnya, Herdon tidak ada melakukan korupsi sehingga tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka apalagi langsung ditahan.

"Kami dari keluarga besar Herdon Samosir dalam hal ini memohon keadilan dari Bapak Kejaksaan Agung dan Kajatisu serta Kajari Samosir terhadap kasus yang menimpa abang saya, soalnya abang saya tidak bersalah, tidak melakukan korupsi, terlebih abang saya sebagai kepala rumah tangga anaknya masih kecil-kecil," ucap Willy.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved