Tukin PNS

KABAR Gembira Tukin PNS Naik 80 Persen, Berikut Besaran Tunjangan PNS Kemenag Sesuai Kelas jabatan

Inilah besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS yang akan naik 80 Persen termasuk tunjangan kinerja (tukin) PNS Kemenag. Simak besarannya

|
Editor: Salomo Tarigan
istimewa via tribunpontianak
Gaji PNS dan Tunjangan PNS 2021 Sesuai Pangkat Golongan Terendah - Tertinggi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Inilah besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS yang akan naik 80 persen, termasuk tunjangan kinerja (tukin) PNS Kemenag.

Seperti apa rincian besaraan tunjangan kinerja PNS Kemenag?

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengklaim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sudah menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS Kemenag.

Baca juga: 8 Instansi Ini Buka Formasi CPNS untuk Lulusan SMA/SMK, Berikut Syarat Daftar CPNS 2023

Foto ilustrasi uang
Foto ilustrasi uang (t r ibunnews)

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Yaqut, Sabtu (17/6/2023).

"Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan," imbuhnya.

Yaqut mengatakan kabar ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag.

Dengan tukin naik, pastinya penghasilan dalam sebulan akan mengalami peningkatan. 

"Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi," tutur Yaqut.

"Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," kata dia lagi.

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag.

"Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen," sambung Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional saat ini. 

Sebagai informasi saja, tukin PNS Kemenag terbaru diatur dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2018, di mana tunjangan kinerja paling besar adalah Rp 29,085 juta dan terendah Rp 1,968 juta.

Tukin PNS Kementerian Agama tersebut dibedakan berdasarkan kelas jabatan yang berlaku, yakni terbagi dalam 17 kelas jabatan.

Berikut rincian lengkap tukin PNS Kemenag dari Kelas jabatan:

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved