Berita Viral
PDIP Desak Denny Indrayana Pertanggungjawabkan Omongannya yang Tak Terbukti di Depan Publik
PDI Perjuangan mendesak Denny Indrayana mempertanggungjawabkan omongannya yang tidak terbukti.
TRIBUN-MEDAN.COM – PDI Perjuangan mendesak Denny Indrayana mempertanggungjawabkan omongannya yang tidak terbukti.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang meminta Denny Indrayana untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya yang telah menyampaikan isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sistem pemilu akan digelar secara tertutup.
Diketahui, Denny Indrayana sebelumnya menyampaikan jika dirinya mengaku mendapatkan informasi A1 bahwa MK akan memutuskan terkait sistem pemilu legislatif akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Padahal, MK baru saja memutuskan sistem pemilu tetap digelar secara proporsional terbuka.
"Ya dari kami justru Mahkamah Konstitusi harus menanggapi apa yang disampaikan Denny Indrayana tersebut, karena prejudice itu tidak perlukan," kata Hasto melalui zoom, Kamis (15/6/2023).
"Dan yang bersangkutan juga harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya tidak disertai dengan bukti dan apa yang disampaikan oleh saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," sambungnya.
Hasto menegaskan, seharusnya tidak boleh ada pihak, apalagi selain politisi juga dikenal publik berstatus sebagai akademisi, menyampaikan pernyataannya dengan penuh muatan politis.
"Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik penuh dengan kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari pak Denny sebagai seorang akdemisi ini tak boleh dilakukan," tuturnya.
Untuk itu, ia menyampaikan, PDIP mendorong MK untuk menanggapi secara khusus, apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana, dan menekankan bahwa tuduhan itu adalah hal yang tidak benar.
Baca juga: Begini Reaksi Denny Indrayana Usai Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat Australia : Pilihan Bijak
Apalagi, lanjut Hasto, Denny harus mempertanggungjawabkan pernyataannya yang disebut bersumber dari sumber terpercaya atau A1.
"Yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk menyampaikan dari mana informasi yang konon katanya A1 itu ternyata tidak terbukti dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi tersebut," ujarnya.
"Sehingga hal tersebut tidak menjadi persoalan antara Mahkamah Konstitusi, saudara Denny Indrayana dan juga publik yang juga berhak meminta pertanggungjawaban atas pernyataan saudara Denny Indrayana," imbuhnya.
Sebelumnya juga diberitakan,
Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan MK bakal melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya buntut dari cuitan Denny beberapa waktu lalu.
"Bahwa kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/HASTO-DAN-DENNY.jpg)