Berita Medan

Dilarang Parkir Kendaraan di Tujuh Tempat Ini di Medan, Jika Nekat Akan Ada Sanksi Berlaku 

Apabila pengendara memarkirkan kendaraan di tempat tersebut maka akan ada sanksi mulai dari tingkatan rendah hingga tinggi.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Puluhan kendaraan lakukan parkir berlapis di Jalan  S Parman Kota Medan, Rabu (14/6/2023). Menurut Kabid Perparkiran Dishub Medan Nikmal mengatakan, ada tujuh tempat larangan parkir.  

1. Parkir di trotoar.

2. di bawah Rambu.

3. di bahu jalan.

Baca juga: Petugas Dishub Tertibkan Parkir dan Jukir Liar di Medan: Kalau Tetap Membandel, Akan Diberi Sanksi

4. Luar marka

Untuk itu Nikmal berharap, agar kiranya masyarakat Kota Medan bisa lebih tertib lagi dalam berkendara.

"Tujuh tempat larang parkir dan empat tempat parkir, yang harus dihindari ini sesuai aturan UU dan PP yang  masih berlaku hingga saat ini," pungkasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved