Berita Medan
Dilarang Parkir Kendaraan di Tujuh Tempat Ini di Medan, Jika Nekat Akan Ada Sanksi Berlaku
Apabila pengendara memarkirkan kendaraan di tempat tersebut maka akan ada sanksi mulai dari tingkatan rendah hingga tinggi.
|
Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Puluhan kendaraan lakukan parkir berlapis di Jalan S Parman Kota Medan, Rabu (14/6/2023). Menurut Kabid Perparkiran Dishub Medan Nikmal mengatakan, ada tujuh tempat larangan parkir.
1. Parkir di trotoar.
2. di bawah Rambu.
3. di bahu jalan.
Baca juga: Petugas Dishub Tertibkan Parkir dan Jukir Liar di Medan: Kalau Tetap Membandel, Akan Diberi Sanksi
4. Luar marka
Untuk itu Nikmal berharap, agar kiranya masyarakat Kota Medan bisa lebih tertib lagi dalam berkendara.
"Tujuh tempat larang parkir dan empat tempat parkir, yang harus dihindari ini sesuai aturan UU dan PP yang masih berlaku hingga saat ini," pungkasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Berita Terkait: #Berita Medan
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dilarang-Parkir-di-Tempat-Ini.jpg)