Berita Medan
Dilarang Parkir Kendaraan di Tujuh Tempat Ini di Medan, Jika Nekat Akan Ada Sanksi Berlaku
Apabila pengendara memarkirkan kendaraan di tempat tersebut maka akan ada sanksi mulai dari tingkatan rendah hingga tinggi.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Warga Kota Medan masih banyak yang belum tahu tempat-tempat mana saja yang dilarang keras untuk memarkirkan kendaraan pribadi miliknya.
Menurut Kepala Bidang Perparkiran Kota Medan, Nikmal, ada tujuh tempat larangan untuk memarkirkan kendaraan.
Baca juga: Viral Keributan antara Tukang Parkir dan Driver Online di Jalan Katamso, Berikut Kronologinya
Dikatakan Nikmal, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan berbunyi, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34,35,36,dan 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Maka itu ada enam tempat larangan parkir," jelasnya.
Ditegaskan Nikmal, apabila pengendara memarkirkan kendaraan di tujuh tempat tersebut maka akan ada sanksi mulai dari tingkatan rendah hingga tinggi.
"Pertama, sanksinya peringatan. Kedua, kempesin bannya dan ketiga, kendaraan akan diangkut ataupun diderek," ucapnya.
Nikmal pun membeberkan, tujuh tempat kendaraan dilarang keras untuk parkir di area tersebut.
1. Jangan parkir di sepanjang 6 meter penyeberangan zebra cross
2. Jangan parkir di sepanjang 25 meter tikungan tajam.
3. Jangan parkir di sepanjang 50 meter jembatan.
4. Jangan parkir di sepanjang 100 meter perlintasan sebidang.
5. Jangan parkir di sepanjang 25 meter persimpangan.
6. Jangan parkir di sepanjang 6 meter akses bangunan gedung.
7. Jangan parkir di sepanjang 6 meter keran pemadam kebakaran atau hidran.
Sementara, Kata Nikmal ada empat tempat parkir yang harus dihindari.
1. Parkir di trotoar.
2. di bawah Rambu.
3. di bahu jalan.
Baca juga: Petugas Dishub Tertibkan Parkir dan Jukir Liar di Medan: Kalau Tetap Membandel, Akan Diberi Sanksi
4. Luar marka
Untuk itu Nikmal berharap, agar kiranya masyarakat Kota Medan bisa lebih tertib lagi dalam berkendara.
"Tujuh tempat larang parkir dan empat tempat parkir, yang harus dihindari ini sesuai aturan UU dan PP yang masih berlaku hingga saat ini," pungkasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dilarang-Parkir-di-Tempat-Ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.