Berita Medan

Dilarang Parkir Kendaraan di Tujuh Tempat Ini di Medan, Jika Nekat Akan Ada Sanksi Berlaku 

Apabila pengendara memarkirkan kendaraan di tempat tersebut maka akan ada sanksi mulai dari tingkatan rendah hingga tinggi.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Puluhan kendaraan lakukan parkir berlapis di Jalan  S Parman Kota Medan, Rabu (14/6/2023). Menurut Kabid Perparkiran Dishub Medan Nikmal mengatakan, ada tujuh tempat larangan parkir.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Warga Kota Medan masih banyak yang belum tahu tempat-tempat mana saja yang  dilarang keras untuk memarkirkan kendaraan pribadi miliknya. 

Menurut Kepala Bidang Perparkiran Kota Medan, Nikmal, ada tujuh tempat larangan untuk memarkirkan kendaraan. 

Baca juga: Viral Keributan antara Tukang Parkir dan Driver Online di Jalan Katamso, Berikut Kronologinya

Dikatakan Nikmal, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan berbunyi, setiap  orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat  jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34,35,36,dan 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Maka itu ada enam tempat larangan parkir," jelasnya.

Ditegaskan Nikmal, apabila pengendara memarkirkan kendaraan di tujuh tempat tersebut maka akan ada sanksi mulai dari tingkatan rendah hingga tinggi.

"Pertama, sanksinya peringatan. Kedua, kempesin bannya dan ketiga, kendaraan akan diangkut ataupun diderek," ucapnya.

Nikmal pun membeberkan, tujuh tempat kendaraan dilarang keras untuk parkir di area tersebut.

1. Jangan parkir di sepanjang 6 meter penyeberangan zebra cross

2. Jangan parkir di sepanjang 25 meter tikungan tajam.

3. Jangan parkir di sepanjang 50 meter jembatan.

4. Jangan parkir di sepanjang 100 meter perlintasan sebidang.

5. Jangan parkir di sepanjang 25 meter persimpangan.

6. Jangan parkir di sepanjang 6 meter akses bangunan gedung.

7.  Jangan parkir di sepanjang 6 meter keran pemadam kebakaran atau hidran.

Sementara, Kata Nikmal ada empat tempat parkir yang harus dihindari. 

1. Parkir di trotoar.

2. di bawah Rambu.

3. di bahu jalan.

Baca juga: Petugas Dishub Tertibkan Parkir dan Jukir Liar di Medan: Kalau Tetap Membandel, Akan Diberi Sanksi

4. Luar marka

Untuk itu Nikmal berharap, agar kiranya masyarakat Kota Medan bisa lebih tertib lagi dalam berkendara.

"Tujuh tempat larang parkir dan empat tempat parkir, yang harus dihindari ini sesuai aturan UU dan PP yang  masih berlaku hingga saat ini," pungkasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved