Berita Sumut

GAWAT, PN Lubuk Pakam Diduga Salah Sita Eksekusi Bangunan, Kini Obyek Diamankan Polda Sumut

PN Lubuk Pakam diduga telah salah melakukan kegiatan sita eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan di Jalan Sutomo, Lubukpakam, Deliserdang.

|
Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Pihak Polda Sumut mengamankan obyek yang sempat salah sita oleh PN Lubuk Pakam di Jalan Sutomo, Lubukpakam, Selasa (13/6/2023).  

Dari pengetahuan yang mereka ketahui, perkara yang terjadi sudah naik sidik dan ada dugaan tindak pidana. 

"Makanya hari ini disita polisi obyek sengketa yang diperkarakan. Dengan tujuan diamankan supaya jangan diperjual belikan dimanfaatkan dan dikuasai tanpa izin dari Polda Sumut. Yang punya bangunan ini mau tinggal di sini. Masak mau tinggal sudah dimiliki orang lain. Siapa yang keliru di sini biarlah itu nanti polisi yang menentukan," ucap Maja Simarmata. 

Ditambahkan, sementara itu dijelaskan untuk sertifikat nomor 59 atas nama Sutan Buyung Enek sempat bermasalah dengan Bank.

Saat itu yang pernah meminjam di bank adalah menantunya.

Pada tahun 2009-2011 terjadi perpanjangan pinjaman, padahal penjamin sudah meninggal. Sehingga dianggap kalau hal ini bagian dari perbuatan melawan hukum.

Sampai berita ini diturunkan Humas PN Lubuk Pakam, Asraruddin Anwar yang hendak dikonfirmasi belum dapat memberikan komentar.

Pesan WhatsApp yang dikirimkan juga belum mendapat balasan. 

"Saya masih sidang," kata Asraruddin. 

Dari catatan www.tribun-medan.com saat melakukan sita eksekusi pada tahun 2022 PN Lubuk Pakam sempat didampingi pihak kepolisian.

Saat itu suasana juga sempat memanas karena keluarga Sutan Buyung Enek sempat protes pembacaan sita eksekusi.

Pantauan www.tribun-medan.com bangunan obyek yang disengketakan saat ini kondisinya sudah berubah.

Karena sebelumnya bangunan semi permanen saat ini sudah terbuat permanen meskipun belum selesai.

Pihak pemenang tender di BRI atas nama Susi sudah sempat merehab bangunan.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved