Berita Sumut

GAWAT, PN Lubuk Pakam Diduga Salah Sita Eksekusi Bangunan, Kini Obyek Diamankan Polda Sumut

PN Lubuk Pakam diduga telah salah melakukan kegiatan sita eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan di Jalan Sutomo, Lubukpakam, Deliserdang.

|
Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Pihak Polda Sumut mengamankan obyek yang sempat salah sita oleh PN Lubuk Pakam di Jalan Sutomo, Lubukpakam, Selasa (13/6/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diduga telah salah melakukan kegiatan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan (rumah toko) di Jalan Sutomo, Kelurahan Lubukpakam I-II Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Sita eksekusi ini pernah dilakukan oleh Pengadilan Kelas I A itu pada 28 Januari 2022.

Baca juga: Ketua Partai Buruh Sumut Ngamuk saat Mau Lengkapi Berkas Bacaleg, Kecewa Pelayanan PN Lubukpakam

Karena salah sita Polda Sumut pun mengamankan obyek yang salah sita ini pada Selasa, (13/6/2023). 

Saat itu ada sekitar empat orang personel Dirreskrimsus Polda Sumut yang datang untuk mengamankan obyek.

Di sana mereka memasang plang putih dengan tulisan bewarna merah.

Tulisannya dilarang menjual, menguasai dan menempati bangunan yang telah disita. Hal ini lantaran pemilik bangunan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut

Informasi yang dihimpun, bangunan salah sita yang dilakukan oleh PN Lubuk Pakam atas nama Harmaini. Saat ini Harmaini tinggal di Sumatera Barat.

Sementara yang harusnya disita oleh PN Lubuk Pakam tanah dan ruko tepat disampingnya atas nama Sutan Buyung Enek. 

Penyitaan yang dilakukan oleh PN Lubuk Pakam sebelumnya atas permohonan pihak BRI setelah dibukanya lelang dan ada pemenang bernama Susi warga Lubukpakam.

Saat ini Harmaini atas nama pemilik bangunan pun telah menunjuk penasehat hukum, yakni Maja Simarmata.

"Ini awalnya pihak BRI melakukan lelang terhadap sertifikat nomor 59 atas nama Sutan Buyung Enek. Sertifikat itu setelah ditelusuri berdasarkan bukti-bukti yang kita adakan dan dibuat obyeknya yang disampingnya bukan yang pernah disita. Yang pernah diesekusi pada tahun 2022 itu punya Harmaini," ucap Maja Simarmata, Selasa (13/6/2023).

Maja Simarmata mengatakan, awalnya ia hanya menjadi pengacara dari keluarga Sutan Buyung Enek.

Cuma seiring waktu, Harmaini juga meneken kuasa kepadanya. Harmaini disebut sangat dirugikan atas kejadian ini. 

"Harmaini keberatan karena sempat dilelang rumahnya dan datang dari Sumatera Barat. Dia sebagai pemilik sertifikat nomor 84. Pada bulan Februari lalu kasus salah sita inipun dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan salah obyek dan merugikan. Ada pengrusakan di dalam setelah di sita. Pemenang lelangnya atas nama Susi itu membangun, merusak atau mengubah bentuk," katanya. 

Maja Simarmata mengatakan kalau mereka sangat berterima kasih kepada Polda Sumut, khususnya Dirrekrimsus Subdit II yang menangani perkara ini.

Baca juga: Menang di Pengadilan, Petani Geruduk Kantor PN Lubuk Pakam, Keluarkan 3 Tuntutan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved