Berita Sumut

GAWAT, PN Lubuk Pakam Diduga Salah Sita Eksekusi Bangunan, Kini Obyek Diamankan Polda Sumut

PN Lubuk Pakam diduga telah salah melakukan kegiatan sita eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan di Jalan Sutomo, Lubukpakam, Deliserdang.

|
Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Pihak Polda Sumut mengamankan obyek yang sempat salah sita oleh PN Lubuk Pakam di Jalan Sutomo, Lubukpakam, Selasa (13/6/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diduga telah salah melakukan kegiatan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan (rumah toko) di Jalan Sutomo, Kelurahan Lubukpakam I-II Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Sita eksekusi ini pernah dilakukan oleh Pengadilan Kelas I A itu pada 28 Januari 2022.

Baca juga: Ketua Partai Buruh Sumut Ngamuk saat Mau Lengkapi Berkas Bacaleg, Kecewa Pelayanan PN Lubukpakam

Karena salah sita Polda Sumut pun mengamankan obyek yang salah sita ini pada Selasa, (13/6/2023). 

Saat itu ada sekitar empat orang personel Dirreskrimsus Polda Sumut yang datang untuk mengamankan obyek.

Di sana mereka memasang plang putih dengan tulisan bewarna merah.

Tulisannya dilarang menjual, menguasai dan menempati bangunan yang telah disita. Hal ini lantaran pemilik bangunan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut

Informasi yang dihimpun, bangunan salah sita yang dilakukan oleh PN Lubuk Pakam atas nama Harmaini. Saat ini Harmaini tinggal di Sumatera Barat.

Sementara yang harusnya disita oleh PN Lubuk Pakam tanah dan ruko tepat disampingnya atas nama Sutan Buyung Enek. 

Penyitaan yang dilakukan oleh PN Lubuk Pakam sebelumnya atas permohonan pihak BRI setelah dibukanya lelang dan ada pemenang bernama Susi warga Lubukpakam.

Saat ini Harmaini atas nama pemilik bangunan pun telah menunjuk penasehat hukum, yakni Maja Simarmata.

"Ini awalnya pihak BRI melakukan lelang terhadap sertifikat nomor 59 atas nama Sutan Buyung Enek. Sertifikat itu setelah ditelusuri berdasarkan bukti-bukti yang kita adakan dan dibuat obyeknya yang disampingnya bukan yang pernah disita. Yang pernah diesekusi pada tahun 2022 itu punya Harmaini," ucap Maja Simarmata, Selasa (13/6/2023).

Maja Simarmata mengatakan, awalnya ia hanya menjadi pengacara dari keluarga Sutan Buyung Enek.

Cuma seiring waktu, Harmaini juga meneken kuasa kepadanya. Harmaini disebut sangat dirugikan atas kejadian ini. 

"Harmaini keberatan karena sempat dilelang rumahnya dan datang dari Sumatera Barat. Dia sebagai pemilik sertifikat nomor 84. Pada bulan Februari lalu kasus salah sita inipun dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan salah obyek dan merugikan. Ada pengrusakan di dalam setelah di sita. Pemenang lelangnya atas nama Susi itu membangun, merusak atau mengubah bentuk," katanya. 

Maja Simarmata mengatakan kalau mereka sangat berterima kasih kepada Polda Sumut, khususnya Dirrekrimsus Subdit II yang menangani perkara ini.

Baca juga: Menang di Pengadilan, Petani Geruduk Kantor PN Lubuk Pakam, Keluarkan 3 Tuntutan

Dari pengetahuan yang mereka ketahui, perkara yang terjadi sudah naik sidik dan ada dugaan tindak pidana. 

"Makanya hari ini disita polisi obyek sengketa yang diperkarakan. Dengan tujuan diamankan supaya jangan diperjual belikan dimanfaatkan dan dikuasai tanpa izin dari Polda Sumut. Yang punya bangunan ini mau tinggal di sini. Masak mau tinggal sudah dimiliki orang lain. Siapa yang keliru di sini biarlah itu nanti polisi yang menentukan," ucap Maja Simarmata. 

Ditambahkan, sementara itu dijelaskan untuk sertifikat nomor 59 atas nama Sutan Buyung Enek sempat bermasalah dengan Bank.

Saat itu yang pernah meminjam di bank adalah menantunya.

Pada tahun 2009-2011 terjadi perpanjangan pinjaman, padahal penjamin sudah meninggal. Sehingga dianggap kalau hal ini bagian dari perbuatan melawan hukum.

Sampai berita ini diturunkan Humas PN Lubuk Pakam, Asraruddin Anwar yang hendak dikonfirmasi belum dapat memberikan komentar.

Pesan WhatsApp yang dikirimkan juga belum mendapat balasan. 

"Saya masih sidang," kata Asraruddin. 

Dari catatan www.tribun-medan.com saat melakukan sita eksekusi pada tahun 2022 PN Lubuk Pakam sempat didampingi pihak kepolisian.

Saat itu suasana juga sempat memanas karena keluarga Sutan Buyung Enek sempat protes pembacaan sita eksekusi.

Pantauan www.tribun-medan.com bangunan obyek yang disengketakan saat ini kondisinya sudah berubah.

Karena sebelumnya bangunan semi permanen saat ini sudah terbuat permanen meskipun belum selesai.

Pihak pemenang tender di BRI atas nama Susi sudah sempat merehab bangunan.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved