Viral Medsos
Fakta Baru Kasus Dugaan Kekerasan Fisik dan Seksual oleh Eks DPR Terhadap Istrinya hingga Keguguran
Pelaporan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan mantan Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY).
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Adapun laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/3280/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Juni 2023. Di dalamnya, MY diduga melanggar Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Lanjut Mila, pihaknya pun mengaku telah membawa sejumlah bukti salah satunya terkait pemberitaan kabar KDRT yang diduga dilakukan Bukhari terhadap MY.
"Keterkaitan berita bohong yang selama ini sudah berseliweran di media keterkaitan dengan dugaan tuduhan KDRT, penganiayaan dan lain sebagainya terhadap suami klien kami," sebutnya.
Tak hanya itu, RKD pun dijelaskan Mila membantah bahwa suaminya itu sudah menikah secara sah dengan wanita berinisial MY tersebut. Dirinya mengklaim bahwa selama ini Bukhari tidak pernah menikah untuk kedua kalinya dan satu-satunya istri sahnya hanyalah RKD.
"Setelah kami telusuri ternyata apa, dia bukan istri kedua beliaulah istri yang sah dan tidak pernah ada pernikahan dua kali," pungkasnya.
(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/istri-sah-mantan-Anggota-DPR-RI-Bukhori-Yusuf.jpg)