Viral Medsos
Fakta Baru Kasus Dugaan Kekerasan Fisik dan Seksual oleh Eks DPR Terhadap Istrinya hingga Keguguran
Pelaporan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan mantan Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY).
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Sementara dalam hal kekerasan fisik, MY pernah ditampar, ditonjok, digigit, dicekik, hingga dijambak oleh BY.
Puncak kekerasan terjadi pada 20 Juli 2022 di sebuah hotel daerah Cawang, Jakarta Timur. MY yang dalam kondisi hamil, saat itu mendapat kekerasan fisik dari BY. "Pelapor (MY) ditonjok, ditampar, digigit, dicekik hingga menyebabkan pelapor mengalami luka di leher dan lebam di tangan kanan," katanya. Selain kekerasan fisik, MY yang sedang hamil juga memperoleh kekerasan seksual pada saat yang sama.
Kekerasan seksual itu kemudian menyebabkannya keguguran. "Pelapor (MY) mengalami lecet di kaki kanan akibat benturan ujung keramik bathub saat ia dipaksa berhubungan seksual di bathub. Dari kekerasan tesebut, pelapor mengalami keguguran."
Pasca-kejadian tersebut MY berupaya melakukan visum dan melaporkan BY ke polisi. Namun BY menghalanginya dengan mengobati luka-luka MY.
Keguguran yang dialami MY rupanya tak membuat BY jera melakukan tindak kekerasan. Pada 3 November 2022 di sebuah hotel di Bandung, BY kembali melakukan kekerasan fisik terhadap MY. "Pelapor (MY) dipukul, dicakar di bagian payudara, dibanting, diinjak, dan dibenturkan kepalanya, dicekik, dan membekap kepala pelapor dengan bantal," sebagaimana tertera dalam surat rekomendasi Komnas Perempuan.
Dari rentetan kekerasan yang dialami MY itu, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Polri untuk mempertimbangkan secara menyeluruh aspek yang berkaitan dengan kasus ini. terutama dampak fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.
Status pernikahan siri semestinya bukan jadi alasan penegakan hukum
Komnas Perempuan pun menegaskan bahwa status pernikahan siri semestinya tidak menghalangi aparat penegak hukum untuk tak menerapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan pencatatan perkawinan tidak menjadi syarat sah suatu perkawinan," kata Bahrul Fuad dalam surat rekomendasi Komnas Perempuan, dikutip Minggu (11/6/2023).
Kemudian Komnas Perempuan juga merekmendasikan pelibatan penuh pendamping korban serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam seluruh proses hukum perkara ini. Percepatan penyelesaian perkara pun turut direkomendasikan Komnas Perempuan. Tentunya percepatan yang dilakukan, "Secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.
Secara hukum, MY telah melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan BY ke Polrestabes Kota Bandung pada 8 November. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1672/XI/2022/SPKT/POLRESTABESBANDUNG/POLDAJAWABARAT. Namun, Polrestabes Kota Bandung hanya mengkategorikan kekerasan yang diterima MY sebagai tindak pidana penganiayaan ringan.
Kemudian pada akhir Mei 2023, perkara tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri. "Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa (23/5/2023).
Gelar perkara awal pun telah dilakukan. Namun Polri masih belum menemukan tindak pidana dari pelaporan MY tersebut. Oleh sebab itu, Polri masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada Sabtu (27/5/2023).
Sementara dari pihak BY, mengklaim bahwa rentetan kekerasan yang dilakukannya merupakan pertengkaran biasa. "Intinya lebih pada pertengkaran mereka, tapi bukan pada penganiayaan. Ini masing-masing bisa jadi korban atas tindakan itu," kata Ahmad Mihdan, penasihat hukum BY dalam konferensi pers, Jumat (26/5/2023).
Istri Sah Laporkan Mantan Istri Siri
Di sisi lain, RKD (53), wanita yang mengaku sebagai istri sah dari mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf tersebut telah melaporkan MY (34) yang sempat disebut istri siri suaminya ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023). Kuasa hukum RKD, Mila Ayu mengatakan salah satu hal yang dilaporkan pihaknya yakni tentang laporan palsu dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat dilayangkan MY terhadap Bukhari.
"Nah untuk LP (laporan polisi) kita hari ini yang kita buat itu saya kuasa hukum Ibu R. Hari ini membuat laporan pidana terkait pasal 220, 310 dan 311," ujar Mila kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/istri-sah-mantan-Anggota-DPR-RI-Bukhori-Yusuf.jpg)