Viral Medsos
Fakta Baru Kasus Dugaan Kekerasan Fisik dan Seksual oleh Eks DPR Terhadap Istrinya hingga Keguguran
Pelaporan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan mantan Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY).
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menerima pelaporan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan mantan Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY). Pelaporan itu dilakukan oleh istri BY yang berinisial MY sebagai korban.
Pelaporan korban yang didampingi oleh PPA Peradi itu, ditindak lanjuti Komnas Perempuan sekira akhir Mei 2023. Dalam laporannya, MY mengungkapkan sejumlah kekerasan yang kerap dilakukan BY terhadapnya.
Komnas Perempuan mengolongkannya ke dalam tiga jenis: kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan kekerasan ekonomi.
Teruntuk kekerasan seksual sendiri, MY mengungkapkan bahwa BY sudah melakukannya bahkan sebelum mereka menikah.
Peristiwa diawali dari perkenalan keduanya pada 31 Desember 2021 di sebuah kampus swasta di Jakarta. Kemudian mereka bertukar nomor telepon.
"Sejak 3 Januari 2022, terlapor (BY) kerap mengirim pesan secara intens dan mesra kepada pelapor (MY) pada tengah malam serta menceritakan mengenai kehidupannya," sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasi Komnas Perempuan kepada Polri yang ditanda tangani oleh Ketua Subkom Pemantauan. Bahrul Fuad. Bahkan selama komunikasi itu, BY mengaku sebagai anggota DPR RI paling miskin.
Dia juga tak malu mengungkapkan sedang mencari istri kedua. "Dan juga mengatakan bahwa dirinya sedang mencari istri kedua karena menganggap istri pertamanya tidak baik dalam mengurus terlapor (BY) dan pondok pesantrennya," katanya.
Kemudian pada 31 Januari 2022, BY menawari MY untuk membuat usaha. Uang sebesar Rp 185 juta pun dikirim sebagai modal usaha toko pakaian.
Sekira dua pekan berselang, BY menghubungi MY dan meminta bantuan dicarikan travel umrah untuk rombongan anggota DPR RI Komisi VIII. Mereka pun bertemu kembali pada 18 Februari 2022 untuk urusan travel umrah tersebut di sebuah hotel di Jakarta.
Saat bertemu, awalnya BY mengenalkan MY dengan lima temannya. "Lalu terlapor (BY) mengajak pelapor (MY) ke kamarnya dengan alasan akan memperkenalkan dengan istrinya," sebagaimana tertera dalam surat rekomendasi Komnas Perempuan.
Dengan alasan yang dilontarkan itu, MY pun mengikuti BY ke kamarnya. Namun, begitu tiba di dalam kamar, MY tak melihat istri BY. Kesempatan itu digunakan BY untuk merudapaksa MY. Saat itu MY hendak berteriak meminta pertolongan. Namun BY mengancam akan melaporkan MY ke polisi karena telah menerima Rp 185 juta. Setelah rudapaksa itu terjadi, BY berjanji akan menikahi MY.
Pernikahan keduanya secara agama berlangsung pada 20 Februari 2022 di sebuah pondok pesantren di Bogor. "Pelapor (MY) dijanjikan akan dinikahi secara resmi setelah Pemilu 2024," katanya.
Kehidupan pernikahan mereka pada awalnya berjalan cukup baik selama kurang lebih empat bulan. Namun, kekerasan fisik mulai terjadi dan pertama kali diterima MY pada 18 Juni 2022. Saat itu, BY datang ke rumah MY di Depok, Jawa Barat.
MY memberitahu BY bahwa dirinya sedang hamil. Alih-alih senang, BY justru murka. Dia kemudian mencekik dan mencakar MY. "Terlapor (BY) juga berusaha untuk mendorong pelapor (MY) dari lantai 2 rumahnya," masih dikutip dari surat yang sama.
Selama berumah tangga, BY kerap melakukan kekerasan seksual dan fisik terhadap MY. Kekerasan seksual dilakukan BY dengan memaksa MY untuk melakukan hubungan seks yang tak wajar. "Hal tersebut membuat pelapor (MY) mengalami kesakitan dan pendarahan," katanya.
Sementara dalam hal kekerasan fisik, MY pernah ditampar, ditonjok, digigit, dicekik, hingga dijambak oleh BY.
Puncak kekerasan terjadi pada 20 Juli 2022 di sebuah hotel daerah Cawang, Jakarta Timur. MY yang dalam kondisi hamil, saat itu mendapat kekerasan fisik dari BY. "Pelapor (MY) ditonjok, ditampar, digigit, dicekik hingga menyebabkan pelapor mengalami luka di leher dan lebam di tangan kanan," katanya. Selain kekerasan fisik, MY yang sedang hamil juga memperoleh kekerasan seksual pada saat yang sama.
Kekerasan seksual itu kemudian menyebabkannya keguguran. "Pelapor (MY) mengalami lecet di kaki kanan akibat benturan ujung keramik bathub saat ia dipaksa berhubungan seksual di bathub. Dari kekerasan tesebut, pelapor mengalami keguguran."
Pasca-kejadian tersebut MY berupaya melakukan visum dan melaporkan BY ke polisi. Namun BY menghalanginya dengan mengobati luka-luka MY.
Keguguran yang dialami MY rupanya tak membuat BY jera melakukan tindak kekerasan. Pada 3 November 2022 di sebuah hotel di Bandung, BY kembali melakukan kekerasan fisik terhadap MY. "Pelapor (MY) dipukul, dicakar di bagian payudara, dibanting, diinjak, dan dibenturkan kepalanya, dicekik, dan membekap kepala pelapor dengan bantal," sebagaimana tertera dalam surat rekomendasi Komnas Perempuan.
Dari rentetan kekerasan yang dialami MY itu, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Polri untuk mempertimbangkan secara menyeluruh aspek yang berkaitan dengan kasus ini. terutama dampak fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.
Status pernikahan siri semestinya bukan jadi alasan penegakan hukum
Komnas Perempuan pun menegaskan bahwa status pernikahan siri semestinya tidak menghalangi aparat penegak hukum untuk tak menerapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan pencatatan perkawinan tidak menjadi syarat sah suatu perkawinan," kata Bahrul Fuad dalam surat rekomendasi Komnas Perempuan, dikutip Minggu (11/6/2023).
Kemudian Komnas Perempuan juga merekmendasikan pelibatan penuh pendamping korban serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam seluruh proses hukum perkara ini. Percepatan penyelesaian perkara pun turut direkomendasikan Komnas Perempuan. Tentunya percepatan yang dilakukan, "Secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.
Secara hukum, MY telah melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan BY ke Polrestabes Kota Bandung pada 8 November. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1672/XI/2022/SPKT/POLRESTABESBANDUNG/POLDAJAWABARAT. Namun, Polrestabes Kota Bandung hanya mengkategorikan kekerasan yang diterima MY sebagai tindak pidana penganiayaan ringan.
Kemudian pada akhir Mei 2023, perkara tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri. "Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa (23/5/2023).
Gelar perkara awal pun telah dilakukan. Namun Polri masih belum menemukan tindak pidana dari pelaporan MY tersebut. Oleh sebab itu, Polri masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada Sabtu (27/5/2023).
Sementara dari pihak BY, mengklaim bahwa rentetan kekerasan yang dilakukannya merupakan pertengkaran biasa. "Intinya lebih pada pertengkaran mereka, tapi bukan pada penganiayaan. Ini masing-masing bisa jadi korban atas tindakan itu," kata Ahmad Mihdan, penasihat hukum BY dalam konferensi pers, Jumat (26/5/2023).
Istri Sah Laporkan Mantan Istri Siri
Di sisi lain, RKD (53), wanita yang mengaku sebagai istri sah dari mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf tersebut telah melaporkan MY (34) yang sempat disebut istri siri suaminya ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023). Kuasa hukum RKD, Mila Ayu mengatakan salah satu hal yang dilaporkan pihaknya yakni tentang laporan palsu dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat dilayangkan MY terhadap Bukhari.
"Nah untuk LP (laporan polisi) kita hari ini yang kita buat itu saya kuasa hukum Ibu R. Hari ini membuat laporan pidana terkait pasal 220, 310 dan 311," ujar Mila kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Adapun laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/3280/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Juni 2023. Di dalamnya, MY diduga melanggar Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Lanjut Mila, pihaknya pun mengaku telah membawa sejumlah bukti salah satunya terkait pemberitaan kabar KDRT yang diduga dilakukan Bukhari terhadap MY.
"Keterkaitan berita bohong yang selama ini sudah berseliweran di media keterkaitan dengan dugaan tuduhan KDRT, penganiayaan dan lain sebagainya terhadap suami klien kami," sebutnya.
Tak hanya itu, RKD pun dijelaskan Mila membantah bahwa suaminya itu sudah menikah secara sah dengan wanita berinisial MY tersebut. Dirinya mengklaim bahwa selama ini Bukhari tidak pernah menikah untuk kedua kalinya dan satu-satunya istri sahnya hanyalah RKD.
"Setelah kami telusuri ternyata apa, dia bukan istri kedua beliaulah istri yang sah dan tidak pernah ada pernikahan dua kali," pungkasnya.
(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/istri-sah-mantan-Anggota-DPR-RI-Bukhori-Yusuf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.