Berita Medan

Sidang Perkara Judi Online Apin BK Dipantau Komisi Yudisial, Ini Tujuannya

Juru Bicara KY, RI Miko Ginting saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pemantauan sidang Apin BK dalam perkara dugaan judi online.

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Terdakwa Apin BK saat menghadiri persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan secara virtual, Senin (5/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Sumatera Utara (Sumut) Frans Lubis mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan, melakukan pemantauan sidang Apin BK alias Jonni.

Frans Lubis menghadiri sidang Apin BK yang beragendakan pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan judi online.

Baca juga: Sidang Tuntutan Bos Judi Online Apin BK Ditunda, JPU Minta Waktu Tujuh Hari ke Majelis Hakim

"Sidang berjalan dengan baik, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran, meskipun sidang hari ini ditunda karena Jaksa belum siap dengan tuntutannya," kata Frans kepada wartawan seusai sidang, Senin (5/6/2023).

Lanjut Frans, pemantauan ini akan berlangsung hingga persidangan berikutnya.

Selain itu, kata Frans, ia juga memantau Majelis hakim sesuai kode etik yang dilakulan oleh selama persidangan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memarahi tersangka judi online Apin BK di Polda Sumut, Kamis (26/1/2023).
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memarahi tersangka judi online Apin BK di Polda Sumut, Kamis (26/1/2023). (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Mereka hadir untuk menjaga marwah, martabat dan integritas Hakim.

"Itu tergantung, biasanya kalau masih belum ditemukan adanya pelanggaran, masih akan dilakukan pemantauan, ataupun kalau sudah ada ditemukan, itu juga akan dilakukan pemantauan. Jadi untuk hal ini, kemungkinan besar akan dilakukan pemantauan," ucapnya.

Terpisah, Juru Bicara KY, RI Miko Ginting saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pemantauan tersebut.

Miko mengatakan, tujuan pemantauan itu guna menjaga kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini.

"Benar, KY melaksanakan tugas pemantauan dalam persidangan ini. Tujuannya adalah untuk menjaga kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini," kata Miko kepada Tribun Medan.

Sama halnya dengan Penghubung KY Wilayah Sumut, Miko Ginting juga mengatakan, pihaknya akan tetap memantau setiap persidangan terdakwa Apin BK.

"Iya, diusahakan dilakukan pemantauan di setiap agenda persidangan. Kalaupun tidak, akan dipantau pada agenda-agenda krusial, misalnya agenda pembuktian," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pembacaan nota tuntutan terdakwa Apin BK alias Jonni di Pengadilan Negeri Medan, ditunda, Senin (5/6/2023).

Sidang yang menghadirkan terdakwa secara virtual itu, digelar di Ruang Cakra IX PN Medan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting, meminta waktu 7 hari untuk menyiapkan nota tuntutan terhadap terdakwa Apin BK.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved