Berita Medan
Sidang Perkara Judi Online Apin BK Dipantau Komisi Yudisial, Ini Tujuannya
Juru Bicara KY, RI Miko Ginting saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pemantauan sidang Apin BK dalam perkara dugaan judi online.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Sumatera Utara (Sumut) Frans Lubis mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan, melakukan pemantauan sidang Apin BK alias Jonni.
Frans Lubis menghadiri sidang Apin BK yang beragendakan pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan judi online.
Baca juga: Sidang Tuntutan Bos Judi Online Apin BK Ditunda, JPU Minta Waktu Tujuh Hari ke Majelis Hakim
"Sidang berjalan dengan baik, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran, meskipun sidang hari ini ditunda karena Jaksa belum siap dengan tuntutannya," kata Frans kepada wartawan seusai sidang, Senin (5/6/2023).
Lanjut Frans, pemantauan ini akan berlangsung hingga persidangan berikutnya.
Selain itu, kata Frans, ia juga memantau Majelis hakim sesuai kode etik yang dilakulan oleh selama persidangan.
Mereka hadir untuk menjaga marwah, martabat dan integritas Hakim.
"Itu tergantung, biasanya kalau masih belum ditemukan adanya pelanggaran, masih akan dilakukan pemantauan, ataupun kalau sudah ada ditemukan, itu juga akan dilakukan pemantauan. Jadi untuk hal ini, kemungkinan besar akan dilakukan pemantauan," ucapnya.
Terpisah, Juru Bicara KY, RI Miko Ginting saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pemantauan tersebut.
Miko mengatakan, tujuan pemantauan itu guna menjaga kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini.
"Benar, KY melaksanakan tugas pemantauan dalam persidangan ini. Tujuannya adalah untuk menjaga kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini," kata Miko kepada Tribun Medan.
Sama halnya dengan Penghubung KY Wilayah Sumut, Miko Ginting juga mengatakan, pihaknya akan tetap memantau setiap persidangan terdakwa Apin BK.
"Iya, diusahakan dilakukan pemantauan di setiap agenda persidangan. Kalaupun tidak, akan dipantau pada agenda-agenda krusial, misalnya agenda pembuktian," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembacaan nota tuntutan terdakwa Apin BK alias Jonni di Pengadilan Negeri Medan, ditunda, Senin (5/6/2023).
Sidang yang menghadirkan terdakwa secara virtual itu, digelar di Ruang Cakra IX PN Medan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting, meminta waktu 7 hari untuk menyiapkan nota tuntutan terhadap terdakwa Apin BK.
Sidang tuntutan Apin BK
Apin BK
Pengadilan Negeri Medan
Komisi Yudisial
perkara judi online
Tribun Medan
kode etik
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Tuntutan-Apin-BK-Virtual.jpg)