Berita Viral

INI 6 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Juni 2023, Ada yang Sampai Akhir Tahun

Inilah enam daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang Juni 2023. Melalui program pemutihan pajak kendaraan ini, Anda dapat keringanan

HO
PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Mei hingga September 2023. (HO) 

Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin. 

5. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan ini dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023.

Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak, berupa: Pembebasan denda PKB, Pembebasan denda BBNKB II, Gratis BBNKB II Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat, Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.


6. Sumatera Selatan

Sumatera Selatan menjadi provinsi selanjutnya yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Melalui Bapenda, Pemprov mengadakan pemutihan pajak kendaraan terhitung 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak tersebut, meliputi: PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan

Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan

Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Selain itu, dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK juga akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Empat Bulan, Bebas Denda dan BBNKB

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Berlaku 4 Bulan, Simak Syarat dan Penjelasannya

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved