Berita Viral

INI 6 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Juni 2023, Ada yang Sampai Akhir Tahun

Inilah enam daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang Juni 2023. Melalui program pemutihan pajak kendaraan ini, Anda dapat keringanan

HO
PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Mei hingga September 2023. (HO) 

Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.

3. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur juga mengadakan pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor sejak 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.

Program pemberian insentif ini sendiri terdiri dari beberapa macam, yaitu:

Bebas BBNKB II , Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, Bebas PKB progresif.

Namun sebagai catatan, pemutihan pajak ini hanya berlaku khusus untuk masyarakat Jawa Timur.

Baca juga: Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada 5 Poin Keringanan Pajak, Simak Syarat Mudahnya

4. Lampung

Pemprov yang memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor selanjutnya yakni Lampung, sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE

Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak

PKB minimal tiga tahun Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Kendati demikian, besaran pengurangan tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat: Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved