Berita Medan
Tipu Korban Modus Pengurusan Tanah, Oknum Paspampres Ini Divonis 9 Bulan Penjara
Anggota Paspampres ini terkenal baik dalam kesatuannya dan belum pernah melakukan kejahatan dikesatuan maupun diluar satuan.
Editor:
Ayu Prasandi
Perbuatan terdakwa Paspampres ini juga bertentangan aturan yang ada di TNI terutama Sapta Marga dan sumpah prajurit.
“Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga terutama yang ke 3 dan sumpah prajuritnya,” kata hakim
Atas perbuatan terdakwa, sambung hakim, nama baik institusi TNI maupun kesatuan paspampres tercemar karena perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI khususnya nama kesatuan yaitu paspampres,” ucapnya.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tipu-Korban-Modus-Pengurusan-Tanah-Paspampres-Ini-Divonis-9-Bulan-Penjara.jpg)