Berita Medan

Tipu Korban Modus Pengurusan Tanah, Oknum Paspampres Ini Divonis 9 Bulan Penjara

Anggota Paspampres ini terkenal baik dalam kesatuannya dan belum pernah melakukan kejahatan dikesatuan maupun diluar satuan.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Tipu Korban Modus Pengurusan Tanah, Paspampres Ini Divonis 9 Bulan Penjara 

Perbuatan terdakwa Paspampres ini juga bertentangan aturan yang ada di TNI terutama Sapta Marga dan sumpah prajurit.

“Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga terutama yang ke 3 dan sumpah prajuritnya,” kata hakim 

Atas perbuatan terdakwa, sambung hakim, nama baik institusi TNI maupun kesatuan paspampres tercemar karena perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI khususnya nama kesatuan yaitu paspampres,” ucapnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved