Berita Medan

Tipu Korban Modus Pengurusan Tanah, Oknum Paspampres Ini Divonis 9 Bulan Penjara

Anggota Paspampres ini terkenal baik dalam kesatuannya dan belum pernah melakukan kejahatan dikesatuan maupun diluar satuan.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Tipu Korban Modus Pengurusan Tanah, Paspampres Ini Divonis 9 Bulan Penjara 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kapten Inf Hormat Togarly Purba, oknum Paspampres ini divonis penjara 9 bulan dalam perkara penipuan terhadap warga sipil di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa diringankan dari vonisnya karena memiliki beberpa pertimbangan, salah satunya terdawa merupakan anggota yang mendapat penghargaan.

“Kesetiaan terdakwa mengabdi kepada negara telah mendapat penghargaan berupa Satya Lencana, kesetiaan selama 8 tahun, setia lencana ke 14 dan satya lencana ke 16,” kata Kolonel Chk Asril dalam persidangan yang digelar pada Senin (29/5/2023) lalu.

Selain itu, lanjut hakim, anggota Paspampres ini terkenal baik dalam kesatuannya dan belum pernah melakukan kejahatan dikesatuan maupun diluar satuan.

“Kesatuan terdakwa memiliki nilai positif terhadap pimpinannya dan satuannya. Bahwa terdakwa selama berdinas belum pernah dikenakan hukuman, baik hukuman disiplin maupun hukuman pidana,” ucapnya.

Terdakwa melakukan tindak pidana penipuan puluhan juta terhadap korban Edward Simanjuntak dengan modus pengurusan surat sertifikat tanah dengan luas tanah itu 31 hektar di Desa Huta Raja, Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas).

“Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 59.567.000, telah kehilangan berkas perkara surat tersebut,” urainya.

Terdakwa Kapten Inf Hormat Togarly Purba telah puluhan tahun mengabdi kepada negara sebagai anggota TNI telah .

“Bahwa benar terdakwa telah mengabdi selama 27 tahun,” ucapnya.

Menurut hakim, selama proses persidangan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

“Terdakwa terus terang dalam persidangan bahwa terdakwa menyesali perbuatannyanya dan tidak akan mengulanginya lagi, selama persidangan bersifat sopan dan koperaktif,”sebutnya

Diketahui, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer.

Oditur Militer dalam tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Majelis hakim menilai tuntutan tersebut perlu diperingan atas penasehat hukum terdakwa tertulis mohon seringan ringannya dan seadil-adilnya, majelis hakim berpendapat hal tersebut dapat diterima,” kata hakim.

Sementara, menurut hakim hal yang memberatkan, terdapat cukup bukti untuk menguntungkan diri sendiri dengan caranya tipu muslihat membohongi orang lain.

Perbuatan terdakwa Paspampres ini juga bertentangan aturan yang ada di TNI terutama Sapta Marga dan sumpah prajurit.

“Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga terutama yang ke 3 dan sumpah prajuritnya,” kata hakim 

Atas perbuatan terdakwa, sambung hakim, nama baik institusi TNI maupun kesatuan paspampres tercemar karena perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI khususnya nama kesatuan yaitu paspampres,” ucapnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved