Berita Sumut

Curi Jendela Aluminium Kantor Kejari Paluta, Tiga Pria Ini Diciduk, Dua Pelaku Lainnya Diburon

Polisi menangkap komplotan maling yang mencuri kaca jendela aluminium kantor Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara.

|
Penulis: Fredy Santoso |
HO
Tiga komplotan maling jendela aluminium gedung kejaksaan negeri Padang Lawas Utara usai ditangkap Polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap komplotan maling yang mencuri kaca jendela aluminium kantor Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara.

Adapun yang tertangkap yakni pria berinisial SRS, MAR dan seorang penadah berinisial EST.

Baca juga: Pencuri Barang-barang Milik Pemkab Paluta Ditangkap

EST turut ditangkap karena diduga menampung kaca jendela aluminium jendela kantor Kejari Paluta.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar menerangkan, awalnya pihaknya menerima laporan kehilangan di kantor kejaksaan pada 30 Mei 2023.

Lalu mereka melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri pelakunya.

Tanpa basa-basi mereka langsung menangkap ketiganya di sejumlah lokasi.

“Di mana menurut laporan yang kami terima, kaca pintu jendela aluminium di gedung Kantor kejaksaan yang berada di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung, Km 05, Kabupaten Paluta, sudah hilang,” kata Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, Kamis (1/5/2023).

Zulfikar menjelaskan, yang pertama kali ditangkap ialah SRS.

Lalu saat diinterogasi dia mengaku mencuri dengan empat temannya yang lain.

Namun saat ini dua pelaku A dan T masih buron, sementara tiga orang yang berhasil ditangkap.

Dari pengakuan mereka, jendela aluminium gedung kejaksaan itu dijual ke pengepul barang bekas di Desa Saba Sitahul-tahul, Kecamatan Padang Bolak.

Lantas Polisi mendatangi pengepul itu dan pria berinisial EST juga turut diamankan karena diduga menjadi penadah barang curian.

Baca juga: Warga Ini Kehilangan Sepeda Motor Barunya, Dibawa Kabur Pencuri saat Terparkir di Depan Minimarket

Kepada Polisi EST mengakui telah membeli jendela aluminium dari para pelaku sebanyak 7 kali. Lalu barang itu pun telah dijualnya ke Medan.

“Menurutnya (EST), barang-barang tersebut sudah ia jual ke Medan. Terhadap para pelaku dan pengepulnya tersebut, lantas kami amankan ke Mako Polsek Padang Bolak, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved