Berita Sumut

Pacar Salah Satu Terdakwa Pembunuh Paino Beri Kesaksian, Ungkap Tosa Ginting Berulang Kali Menelepon

Suri Hardiningtyas, pacar terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato ungkap peristiwa sebelum pacarnya diringkus polisi, karena terlibat pembunuhan Paino.

Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting saat menjalani persidanga melalui video teleconfrence di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (31/5/2023) sekitat pukul 18.00 WIB.    

Pascamendapat telepon dari Tosa Ginting, Tato dan Suri pindah ke Hotel Lestari yang berada di samping Hotel Garuda. 

"Kami pindah ke Hotel Lestari pukul 21.00 WIB. Sampe hotel langsung tidur. Saya dan Tato berada di Hotel hanya sampai tanggal 28 Januari 2023. Dan Keluar dari hotel pukul 07.00 WIB," ujar Suri. 

Alhasil Tato dan Suri melanjutkan perjalanan mereka ke Batang Kuis. Keduanya pun bermalam di rumah abang Tato selama dua hari. 

Pada tanggal 1 Februari 2023, Tato dan Suri pun berpindah lagi ke rumah kakaknya Tato bernama Hanin di Kota Binjai.

Tosa pun kembali menghubungi Tato dan menanyakan keberadaannya saat berada di dalam angkutan umum.

Baca juga: Terdakwa Tato Bakal Dipindahkan dari Rutan, Setelah Diduga Diancam Orang Suruhan Tosa Ginting

Hingga akhirnya, tanggal 3 Februari 2023, Tato dan Suri kembali pergi ke rumah kakak angkatnya bernama Duma di Perumahan Granit Tanjung Morawa, Deliserdang.

Tetapi Tosa Ginting tidak ada menelepon.

"Handphone yang digunakan Tato di jual di depan Masjid Pinang Baris. Di Tanjung Morawa kami sampai tanggal 11 Februari 2023. Dan saat kami keluar dari rumah Duma, pada pukul 21.00 WIB, Tato ditangkap," ujar Suri. 

Saat Tato ditangkap polisi, JPU menyinggung soal HT yang diamankan dari kamar saat Tato bermalam di Tanjung Morawa. 

"Saya ada melihat HT dijepitkan kantong celana Tato sebelumya. Dan diambil polisi dari dalam kamar," ujar Suri. 

JPU bertanya kembali soal darimana pertama kali Suri mengetahui kematian Paino. Ia mengaku awalnya dari berita yang dibagikan di aplikasi Facebook.

"Saat saya lihat ada kabar pembunuhan di Bukit Dinding di Facebook. Di situ Tato mengatakan jika korbannya bernama Paino," ujar Suri.

Setelah mendengar pengakuan Suri Hardiningtyas, majelis hakim pun menunda dan kembali melanjutkan persidangan pada, Rabu (7/6/2023). 

"Bagaimana terdakwa dengan keterangan saksi," ujar majelis hakim.

"Saya tidak kenal saksi yang mulia," ujar Tosa. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved