Berita Viral

Nasib Pasutri Dipensiunkan Karena Cuti Ibadah Haji, Alasannya Karena Sudah Lewat Usia

Pasutri ini pun tak menyangka kejadian yang dialaminya sampai-sampai kasusnya viral di media sosial.

KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA
Anwar Chan beserta istri memperlihatkan surat keterangan naik haji tahun 2023 ini. 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral pasutri dipensiunkan alias diberi surat pensiun usai ikut ibadah haji.

Kasus pasutri diberi surat pensiun usai cuti haji ini terjadi di Padang, Sumatera Barat.

Pasutri ini pun tak menyangka kejadian yang dialaminya sampai-sampai kasusnya viral di media sosial.

Kini kasus pasutri diberi surat pensiun akhirnya menemukan titik terang.

Nasibnya keduanya akhirnya dijembatani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat.

Mereka melakukan memediasi persoalan hubungan kerja pasutri itu dengan PT Family Raya, perusahaan tempat Anwar bekerja, Kamis (25/5/2023).

Sebelumnya, Anwar Chan tiba-tiba diberi surat pensiun oleh PT Family Raya usai mengajukan surat cuti karena hendak menunaikan ibadah haji.

Anwar menyebut dirinya diminta pensiun dari perusahaan itu mulai Sabtu (20/5/2023).

Berita tersebut kemudian viral dan membuat Disnakertrans Sumbar mencoba memediasi Anwar dan PT Family Raya. 

Dalam mediasi yang dihadiri anak Anwar, Rafi, dan PT Family Raya, disepakati bahwa perusahaan mengundur masa pensiun Anwar hingga 30 Mei 2023. 

"Kita sepakati pengunduran masa pensiun Pak Anwar hingga 30 Mei 2023 mendatang."

"Jadi surat pensiun kemarin kita cabut," kata perwakilan PT Family Raya, Riki, dalam mediasi itu.

Sementara, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumbar, Muhammad Ridwan Afif mengatakan, dalam mediasi, telah disepakati seluruh hak Anwar sebagai karyawan akan dipenuhi.

"Hak-hak karyawan akan dituntaskan dan dibayarkan hari ini oleh pihak perusahaan," jelas Ridwan.

"Menurut perusahaan, pihaknya telah mempersiapkan pensiun bagi karyawan yang telah melewati usia kerja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved