Berita Viral

Nasib Pasutri Dipensiunkan Karena Cuti Ibadah Haji, Alasannya Karena Sudah Lewat Usia

Pasutri ini pun tak menyangka kejadian yang dialaminya sampai-sampai kasusnya viral di media sosial.

KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA
Anwar Chan beserta istri memperlihatkan surat keterangan naik haji tahun 2023 ini. 

Tetapi, pihak perusahaan tidak melakukan sosialisasi terhadap karyawan."

"Baik dengan lisan maupun tulisan," jelas Ridwan.

Sebelumnya diberitakan, Anwar Chan (67), warga Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat, diberi surat pensiun oleh PT Family Raya.

Itu merupakan perusahaan tempat dia bekerja, saat Anwar mengajukan surat cuti karena menunaikan ibadah haji. 

Anwar dan istrinya, Martini akan menunaikan ibadah haji dan masuk dalam kloter 1 yang akan diterbangkan ke tanah suci pada awal Juni 2023.  

"Saya berniat mengajukan izin cuti karena menunaikan ibadah haji, tapi malah saya diberhentikan," kata Anwar kepada wartawan, Rabu (24/5/2023) di Padang.

Sementara Riki, perwakilan PT Family Raya yang dihubungi terpisah, membantah pihaknya memberhentikan Anwar karena mengajukan izin cuti naik haji.

"Tidak benar kita memberhentikan Anwar Chan bekerja dengan alasan menunaikan ibadah haji.

Kita hanya mempensiunkan yang bersangkutan karena telah masuk usia pensiun," kata Riki.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved