Berita Medan
Miliki 10 Butir Pil Ekstasi, Alexander Bos Zoom KTV Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara
Alexander alias Alex (40), pria yang disebut-sebut sebagai bos Zoom KTV ini, dituntut 6 tahun 3 bulan penjara dalam persidangan di PN Medan
|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Terdakwa Alexander alias Alex (40), pria yang disebut-sebut sebagai Bos Zoom KTV saat mendengar nota tuntutan dari JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/5/2023).
"Saat penggeledahan, ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7 gram didalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander alias Alex," urainya.
Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis pil ekstasi sejak Tahun 2017 dan terakhir menggunakan narkotika jenis pil ekstasi dua minggu sebelum tertangkap, dengan cara menelan menggunakan air ke dalam mulut.
(cr28/tribun-medan.com)
Tags
Alexander
Pengadilan Negeri Medan
bos Zoom KTV
perkara kepemilikan narkotika
sidang tuntutan
Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Medan
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-Alexander-alias-Alex.jpg)