Berita Medan

Miliki 10 Butir Pil Ekstasi, Alexander Bos Zoom KTV Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara

Alexander alias Alex (40), pria yang disebut-sebut sebagai bos Zoom KTV ini, dituntut 6 tahun 3 bulan penjara dalam persidangan di PN Medan

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Terdakwa Alexander alias Alex (40), pria yang disebut-sebut sebagai Bos Zoom KTV saat mendengar nota tuntutan dari JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/5/2023).  

"Saat penggeledahan, ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7 gram didalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander alias Alex," urainya.

Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis pil ekstasi sejak Tahun 2017 dan terakhir menggunakan narkotika jenis pil ekstasi dua minggu sebelum tertangkap, dengan cara menelan menggunakan air ke dalam mulut.

(cr28/tribun-medan.com)

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved