Berita Medan

Miliki 10 Butir Pil Ekstasi, Alexander Bos Zoom KTV Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara

Alexander alias Alex (40), pria yang disebut-sebut sebagai bos Zoom KTV ini, dituntut 6 tahun 3 bulan penjara dalam persidangan di PN Medan

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Terdakwa Alexander alias Alex (40), pria yang disebut-sebut sebagai Bos Zoom KTV saat mendengar nota tuntutan dari JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/5/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Alexander alias Alex (40), pria yang disebut-sebut sebagai bos Zoom KTV ini, dituntut 6 tahun 3 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (26/5/2023). 

Alex dituntut dalam perkara kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir. 

Baca juga: Edarkan Ribuan Pil Ekstasi, 4 Pria Ini Divonis 15 Tahun Penjara

"Meminta kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 6 tahun 3 bulan dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail. 

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ucap JPU. 

Sedangkan, menurut Jaksa, hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya. 

Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim yang diketuai Khamaro Waruwu menunda persidangan hingga pekan depan. 

Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Trian Adhitya Izmail mengatakan perkara ini bermula pada Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Dua personel Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Kedua saksi polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud tepatnya di Parkiran RedDoorz CBD Polonia.

Saksi polisi melihat satu unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir di RedDoorz CBD Polonia, kemudian menanyakan pemilik mobil unit Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir kepada Abdul Latif pihak Reddroorz CBD Polonia.

Abdul Latif menjelaskan bahwa mobil tersebut milik tamu di kamar 103, bernama terdakwa Alexander alias Alex.

Selanjutnya saksi polisi menanyakan kepada terdakwa, dan terdakwa mengakui adalah miliknya yang dirental dari M Irvan.

Lalu dua polisi itu melakukan penggeledahan di dalam kamar, namun tidak ditemukan narkotika.

Baca juga: Pria Asal Kabupaten Karo Diamankan Polres Asahan, Kedatapan Miliki 10 Butir Pil Ekstasi

Selanjutnya para saksi polisi dan terdakwa pergi menuju mobil tersebut dan melakukan penggeledahan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved