Berita Nasional

Bikin Malu Kelakuan Karomani, Mantan Rektor Unila Makan Uang Haram 400 Juta, Kini Divonis 10 Tahun

Kelakuan bikin malu Karomani ini ketahuan menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila.

HO
Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK yang melakukan OTT KPK di Lampung dan Bandung. 

Namun, selanjutnya Karomani menghubunginya bahwa nilai sumbangan SPI tersebut sudah tidak bisa diubah ketika sudah di-upload.

"Lalu pak karomani telpon saya, bilang nilainya tdk bisa dirubah, jadi tetap Rp 400 juta itu,"

"Dia cuma bilang ditambah lagi Rp 100 untuk sumbangan LNC," imbuhnya

Sehingga Total uang yang dikeluarkan untuk meloloskan mahasiswa tersebut adalah senilai Rp 500 juta.

Lebih lanjut, Aryanto mengatakan bahwa uang Rp 100 juta tersebut diserahkan kepada Mualimin sebelum pengumuman kelulusan tepatnya pada 4 juli 2021.

Menanggapi hal tersebut, Hakim lalu bertanya kepada Aryanto selaku pengurus PWNU terkait penbangunan LNC.

"Pak Karomani memang pernah bilang di grup WA mau bangun gedung untuk NU," ucapnya.

Namun menurut Aryanto, gedung LNC tersebut tidak ada kaitan lgsg dgn NU secara formal.

Pasalnya menurut dia, banyak gdung yang bernama NU tapi bukan milik NU.

Menanggapi hal tersebut Hakim kemudian mengingatkan saksi.

"Seharusnya pengurus NU ini mengingatkan terdakwanya, karena sampai sekarang tidak ada ada statment resmi NU terkait pembangunan LNC ini," imbuhnya.

Di akhir kesaksian Aryanto, Karomani kemudian membantaj keterangan sekretaris PWNU itu.

Menurut Karomani, dia tidak pernah bertemu bertiga dengan saksi Aryanto dan Hepi Asasi.

Dia pun tidak pernah memerintah mualimin untuk meminta sumbangan SPI sebelum pengumuman kelulusan

"Saya tidak pernah bertemu berdua atau bertiga dengan saksi yang mulia, boleh diperiksa CCTV ruangan saya," ujar Karomani

"Saya juga tidak pernah perintahkan Mualimin ambil uang infaq sebelum kelulusan dan itu juga yang menyumbang harus iklhas," imbuhnya.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved