Berita Nasional
Bikin Malu Kelakuan Karomani, Mantan Rektor Unila Makan Uang Haram 400 Juta, Kini Divonis 10 Tahun
Kelakuan bikin malu Karomani ini ketahuan menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila.
TRIBUN-MEDAN.com - Bikin malu memang kelakuan mantan Rektor Universitas Lampung ( UNILA) Karomani.
Tak disangka dan bisa-bisanya selama menjabat sebagai Rektor Unila, Karomani buka 'bisnis' fakultas kedokteran.
Kelakuan bikin malu Karomani ini ketahuan menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila.
Lantas bagaimana kini nasib Karomani sang mantan rektor Unila?
Karomani terjerat hukum karena kasus ini. Kini ia sudah dijatuhi hukuman.
Karomani divonis penjara selama 10 tahun.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Kamis (25/5/2023) malam, vonis terhadap Karomani tersebut dijatuhkan.
Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama dalam amar putusan yang disrbut Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, Kamis malam.
Pada amar putusan juga disebutkan Karomani tidak hanya menerima suap pada jalur mandiri (SMMPTN), tapi juga melalui jalur reguler (SBMPTN) untuk calon mahasiswa Unila.
Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Karomani selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar dengan ketentuan jika tidak mampu membayar hartanya akan disita.
"Jika tetap tidak mampu membayar uang kerugian negara diganti dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Lingga.
Uang pengganti ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebesar Rp 10,2 miliar dan 10.000 dolar Singapura. Atas putusan ini, Karomani menyatakan pikir-pikir selama sepekan.
Karomani Makan Uang Haram 400 Juta
Karomani
Unila
Tribun-medan.com
Kasus Suap Karomani Mantan Rektor Unila
Bikin Malu Kelakuan Karomani
Mantan Rektor Unila Makan Uang Haram 400 Juta
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rektor-Unila-Prof-Karomani-ditangkap-KPK.jpg)