Berita Nasional

Bikin Malu Kelakuan Karomani, Mantan Rektor Unila Makan Uang Haram 400 Juta, Kini Divonis 10 Tahun

Kelakuan bikin malu Karomani ini ketahuan menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila.

HO
Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK yang melakukan OTT KPK di Lampung dan Bandung. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bikin malu memang kelakuan mantan Rektor Universitas Lampung ( UNILA) Karomani.

Tak disangka dan bisa-bisanya selama menjabat sebagai Rektor Unila, Karomani buka 'bisnis' fakultas kedokteran.

Kelakuan bikin malu Karomani ini ketahuan menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila.

Lantas bagaimana kini nasib Karomani sang mantan rektor Unila?

Karomani terjerat hukum karena kasus ini. Kini ia sudah dijatuhi hukuman.

Karomani divonis penjara selama 10 tahun.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Kamis (25/5/2023) malam, vonis terhadap Karomani tersebut dijatuhkan.

Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama dalam amar putusan yang disrbut Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, Kamis malam.

Rekam Jejak Prof Dr Karomani MSI Rektor UNILA, Tertangkap OTT KPK
Rekam Jejak Prof Dr Karomani MSI Rektor UNILA, Tertangkap OTT KPK (Unila.ac.id)

Pada amar putusan juga disebutkan Karomani tidak hanya menerima suap pada jalur mandiri (SMMPTN), tapi juga melalui jalur reguler (SBMPTN) untuk calon mahasiswa Unila.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Karomani selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar dengan ketentuan jika tidak mampu membayar hartanya akan disita.

"Jika tetap tidak mampu membayar uang kerugian negara diganti dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Lingga.

Uang pengganti ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebesar Rp 10,2 miliar dan 10.000 dolar Singapura. Atas putusan ini, Karomani menyatakan pikir-pikir selama sepekan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved