Berita Nasional

Bikin Malu Kelakuan Karomani, Mantan Rektor Unila Makan Uang Haram 400 Juta, Kini Divonis 10 Tahun

Kelakuan bikin malu Karomani ini ketahuan menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila.

HO
Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK yang melakukan OTT KPK di Lampung dan Bandung. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bikin malu memang kelakuan mantan Rektor Universitas Lampung ( UNILA) Karomani.

Tak disangka dan bisa-bisanya selama menjabat sebagai Rektor Unila, Karomani buka 'bisnis' fakultas kedokteran.

Kelakuan bikin malu Karomani ini ketahuan menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila.

Lantas bagaimana kini nasib Karomani sang mantan rektor Unila?

Karomani terjerat hukum karena kasus ini. Kini ia sudah dijatuhi hukuman.

Karomani divonis penjara selama 10 tahun.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Kamis (25/5/2023) malam, vonis terhadap Karomani tersebut dijatuhkan.

Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama dalam amar putusan yang disrbut Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, Kamis malam.

Rekam Jejak Prof Dr Karomani MSI Rektor UNILA, Tertangkap OTT KPK
Rekam Jejak Prof Dr Karomani MSI Rektor UNILA, Tertangkap OTT KPK (Unila.ac.id)

Pada amar putusan juga disebutkan Karomani tidak hanya menerima suap pada jalur mandiri (SMMPTN), tapi juga melalui jalur reguler (SBMPTN) untuk calon mahasiswa Unila.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Karomani selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar dengan ketentuan jika tidak mampu membayar hartanya akan disita.

"Jika tetap tidak mampu membayar uang kerugian negara diganti dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Lingga.

Uang pengganti ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebesar Rp 10,2 miliar dan 10.000 dolar Singapura. Atas putusan ini, Karomani menyatakan pikir-pikir selama sepekan.

"Saya mengajukan pikir-pikir selama satu minggu. Nanti akan didiskusikan dengan kuasa hukum," kata Karomani.

Karomani Makan Uang Haram 400 Juta

Usai Rektor Universitas Lampung Karomani kena terkena OTT KPK, kini terungkap aksi kotornya selama menjabat di kampus negeri tersebut. 

Seorang anggota polisi di Lampung, bernama Hepi Asasi mengaku bayar uang hingga Rp 500 juta agar anaknya berinisial RAD diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) tahun 2021.

Keterangan tersebut disampaikan Sekretaris PWNU Lampung Aryanto Munawar saat bersaksi terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (9/3/2023).

Aryanto Munawar adalah pihak yang memfasilitasi Hepi Asasi dengan Prof Karomani yang saat itu menjabat sebagai rektor Unila.

Adapun Uang Rp 500 juta tersebut dibagi untuk keperluan sumbangan pengembangan instansi (SPI) dan Infaq pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).

Dalam persidangan, Mantan Anggota DPR RI itu ditanya JPU KPK terkait mahasiswa inisial RAD yang kuliah di jurusan Pendidikan ketokteran Unila.

Aryanto pun mengaku bahwa mahasiswa tersebut adalah anak dari sahabatnya bernama Hepi Asasi yang merupakan anggota kepolisan di Lampung.

"Iya, Yang Mulia. Waktu itu masuk lewat jalur Mandiri di tahun 2021," ujar Aryanto.

Selanjutnya, Aryanto mengatakan bahwa dirinya berjanji kepada Hepi bertemu Karomani sebelum tes SMMPTN.

Aryanto kemudian menghubungi Karomani dan mengatakan kepada Karomani bahwa mahasiswa tersebut merupakan keponakan Musa Zainuddin (mantan DPR RI).

"Saya sampaikan ke Karomani ini keponakan Musa, kebetulan pak Musa temannya Karomani juga"

"Saya bilang mahasiswa ini mau tes jalur mandiri, dan sudah mengisi formulir SPI dan siap menyumbang Rp 400 juta," imbuhnya.

Aryanto melanjutkan, Jika Hepi awalnya bersedia menyumbang senilai Rp 300 juta, namun anaknya tersebut sudah terlanjur mengisi SPI senilai Rp 400 juta.

Namun, selanjutnya Karomani menghubunginya bahwa nilai sumbangan SPI tersebut sudah tidak bisa diubah ketika sudah di-upload.

"Lalu pak karomani telpon saya, bilang nilainya tdk bisa dirubah, jadi tetap Rp 400 juta itu,"

"Dia cuma bilang ditambah lagi Rp 100 untuk sumbangan LNC," imbuhnya

Sehingga Total uang yang dikeluarkan untuk meloloskan mahasiswa tersebut adalah senilai Rp 500 juta.

Lebih lanjut, Aryanto mengatakan bahwa uang Rp 100 juta tersebut diserahkan kepada Mualimin sebelum pengumuman kelulusan tepatnya pada 4 juli 2021.

Menanggapi hal tersebut, Hakim lalu bertanya kepada Aryanto selaku pengurus PWNU terkait penbangunan LNC.

"Pak Karomani memang pernah bilang di grup WA mau bangun gedung untuk NU," ucapnya.

Namun menurut Aryanto, gedung LNC tersebut tidak ada kaitan lgsg dgn NU secara formal.

Pasalnya menurut dia, banyak gdung yang bernama NU tapi bukan milik NU.

Menanggapi hal tersebut Hakim kemudian mengingatkan saksi.

"Seharusnya pengurus NU ini mengingatkan terdakwanya, karena sampai sekarang tidak ada ada statment resmi NU terkait pembangunan LNC ini," imbuhnya.

Di akhir kesaksian Aryanto, Karomani kemudian membantaj keterangan sekretaris PWNU itu.

Menurut Karomani, dia tidak pernah bertemu bertiga dengan saksi Aryanto dan Hepi Asasi.

Dia pun tidak pernah memerintah mualimin untuk meminta sumbangan SPI sebelum pengumuman kelulusan

"Saya tidak pernah bertemu berdua atau bertiga dengan saksi yang mulia, boleh diperiksa CCTV ruangan saya," ujar Karomani

"Saya juga tidak pernah perintahkan Mualimin ambil uang infaq sebelum kelulusan dan itu juga yang menyumbang harus iklhas," imbuhnya.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved