Berita Sumut

Muksin Nasution Kini Terancam 10 Tahun Penjara Usai Aniaya Istrinya

Muksin Nasution, tersangka KDRT di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Padanglawas terancam 10 tahun kurungan penjara.

|
Penulis: Fredy Santoso |

Robekan ini diperkirakan mencapai 10 sentimeter.

Baca juga: Pengakuan Konyol Muksin Nasution yang Nekat Aniaya Istri Lantaran tak Mau Berhubungan

Jemari kedua belah tangan tersangka telunjuk, tengah dan jari manis dimasukkannya ke dalam lubang kemaluan korban.

'' Setelah itu dikoyakkannya sehingga pada bagian lubang kemaluan koyak,” kata Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, Rabu (24/5/2023).

Setelah melakukan KDRT, pelaku melarikan diri. Sementara istrinya mengadu ke kantor Polisi.

Muksin ditangkap pada Selasa 23 Mei 2023 sekira pukul 17.00 wib, di persembunyiannya di Dusun Aek Tobang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(cr25/tribun-medan.com)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved