Berita Sumut
Muksin Nasution Kini Terancam 10 Tahun Penjara Usai Aniaya Istrinya
Muksin Nasution, tersangka KDRT di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Padanglawas terancam 10 tahun kurungan penjara.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Muksin Nasution, tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Padanglawas terancam 10 tahun kurungan penjara.
Muksin Nasution diketahui melakukan penganiayaan yakni merobek kelamin istrinya.
Baca juga: Kesal Istrinya Nolak Berhubungan, Muksin Nasution Aniaya Istrinya
Dia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA dengan ancaman hukuman makasimal 10 tahun.
Namun demikian, Polisi masih perlu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar bisa memenuhi ayat 2 dalam pasal tersebut.
“Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kita masih koordinasi dengan penuntut umum memenuhi unsur ayat 2 nya,” kata Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, Kamis (25/5/2023).
Pasal 44 ayat 2 disebutkan: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit
atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Dari informasi yang didapat polisi, Nursaima Pohan, istri tersangka mengalami luka robek 10 sentimeter pada vaginanya.
Untuk mengobat luka dan pendarahan, korban mendapat 5 jahitan di organ vitalnya.
“Itu korban dibawa dari rumah ke rumah sakit sejauh 11 kilometer. Harus dijahit antara 3-5 jahitan. Tetapi hasil visum 10 sentimeter robeknya.” ungkapnya.
Sebelumnya, Muksin Nasution (36), warga Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara terpaksa mendekam dibalik jeruji besi lantaran perbuatan kejinya terhadap istrinya, Nursaima Pohan.
Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Barumun karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, yakni merobek kemaluan sang istri menggunakan jemarinya.
Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin mengatakan, kejadian itu terjadi pada 26 April 2023 lalu di kediaman keduanya sekira pukul 22.30 WIB saat keduanya berhubungan intim.
Kejadian diduga dipicu saat istrinya itu menolak diajak bercinta hingga bertengkar mulut.
Kemudian Muksin pun memaksanya.
Saat posisi Muksin berada di atas, lalu dia memasukkan sekitar enam jari dari kedua tangannya ke kemaluan istriya itu lalu menariknya hingga robek.
Muksin Nasution
Robek Kemaluan Istrinya
Padanglawas
Kapolsek Barumun
AKP Miptahuddin
Nursaima Pohan
Tribun Medan
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|