Jual Beli Perkara

LBH Medan Desak Copot Kajari Asahan dan Kajari Batubara Soal Maraknya Dugaan Jual Beli Perkara

LBH Medan mendesak Kejagung RI mencopot Kajari Asahan dan Kajari Batubara soal dugaan jual beli perkara

Editor: Array A Argus
INTERNET
ILUSTRASI- Kolase foto Kajati Sumut, Idianto dan sejumlah jaksa 

Adapun ancaman kurungan atas pelanggaran pasal tersebut yakni empat tahun penjara, atau paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua- ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pelapor Sebut Ada Intervensi

 Hendra Syahputra, pelapor kasus dugaan pemerasan 10 oknum jaksa Kejari Asahan menyebut ada intervensi yang dilakukan terduga pelaku terhadap para korban.

Tindakan intervensi itu dilakukan oknum jaksa Kejari Asahan setelah dilaporkan Hendra Syahputra dan kawan-kawannya ke Kejati Sumut.

Hendra mengatakan, setelah mereka melapor ke Kejati Sumut, kasus dugaan pemerasan ke 10 oknum jaksa Kejari Asahan itu kemudian diperiksa Intelijen Kejati Sumut.

Lalu, kasus kemudian diserahkan penanganannya ke Kejagung RI. 

Baca juga: BUKTI Dokumen 10 Jaksa Peras Terdakwa Narkoba Puluhan Juta hingga Mobil

"Jawaban dari Asisten Intelijen Kejati Sumut pak Made, kasus yang kami laporkan sudah diperiksa oleh Asisten Pengawas Kejati Sumut. Kemudian kasusnya diserahkan ke kejagung," kata Hendra, Selasa (23/5/2023).

Ia mengatakan, setelah mereka melapor dengan menyerahkan beragam bukti pengakuan para korban pemerasan, oknum jaksa yang diduga terlibat melakukan tindakan pidana itu kemudian menakut-nakuti para korban.

Karena ditakut-takuti, lanjut Hendra, Kejati Sumut mengatakan mereka punya bukti permintaan maaf para narapidana yang sudah membuat pengakuan. 

Baca juga: SAH, Kajati Sumut Bakal Pecat Jaksa Kejari Batubara yang Lakukan Pemerasan

"Saya sampaikan ke Assintel Kejati Sumut, bahwa setelah kami laporkan dan demo ke Kejagung, para JPU yang kami laporkan melakukan intervensi dan menakut-nakuti para napi di Lapas Labuhan Ruku, Batubara. Otomatis mereka takut," terang Hendra.

Ia menegaskan, jika nanti Kejati Sumut tidak mampu menuntaskan kasus ini, pihaknya akan kembali melakukan aksi ke Kejagung RI.

"Kami minta kasus ini diusut tuntas. Jika tidak bisa, kami akan demo ke Kejagung RI," kata Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan ini.

Kajati Sumut Janji Tindak Anggotanya

Dugaan jual beli perkara hingga indikasi pemerasan yang disinyalir dilakukan 10 oknum jaksa Kejari Asahan mulai terkuak.

Tribun-medan.com mendapatkan dokumen berisi pengakuan dari para terdakwa narkoba dan pencurian, yang mengaku pernah diperas 10 oknum jaksa Kejari Asahan.

Dalam dokumen yang diterima Tribun-medan.com di Kabupaten Asahan itu, tertera nama jaksa, sekaligus nominal uang yang sudah diserahkan.

Baca juga: Kajati Sumut Idianto Tegaskan Akan Pecat Oknum Jaksa EKT yang Ketahuan Lakukan Pemerasan Rp 80 Juta

Bahkan, ada oknum jaksa yang tidak hanya meminta uang puluhan juta, tapi mobil.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved