Jual Beli Perkara

LBH Medan Desak Copot Kajari Asahan dan Kajari Batubara Soal Maraknya Dugaan Jual Beli Perkara

LBH Medan mendesak Kejagung RI mencopot Kajari Asahan dan Kajari Batubara soal dugaan jual beli perkara

Editor: Array A Argus
INTERNET
ILUSTRASI- Kolase foto Kajati Sumut, Idianto dan sejumlah jaksa 

Dari beberapa dokumen tersebut, ada yang ditandatangani dan dibubuhi materai.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto tak membantah, juga tak mengamini dokumen yang dikirimkan Tribun-medan.com kepada dirinya.

Namun, Idianto menegaskan akan menindak anak buahnya itu, jika tindakan pemerasan terbukti benar dalam proses pemeriksaan di Kejati Sumut.

Baca juga: Kajati Sumut Diminta Segera Evaluasi Kajari Batubara dan Kasi Pidum Soal Pemerasan Oknum Jaksa

"Silakan tanya tim yang memeriksa. Proses hukum harus sesuai hukum yang berlaku," kata Idianto pada Tribun-medan.com, Minggu (21/5/2023).

Ia mengatakan, bahwa kasus dugaan jual beli perkara hingga dugaan pemerasan yang dilakukan 10 oknum jaksa Kejari Asahan itu tengah didalami oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut.

Katanya, proses pemeriksaan masih berjalan.

"10 oknum jaksa sudah diperiksa di Intel. Jika terbukti, pasti ditindak tegas sesuai dengan kesalahanya," tegas Idianto.

Baca juga: Kejari Asahan Disebut Sarang Suap, Jaksanya Dituding Tukang Peras Terdakwa

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan meminta waktu pada awak media menjawab hasil pemeriksaan ke 10 oknum jaksa Kejari Asahan tersebut.

Yos ingin berkoordinasi dengan atasannya, agar ia tidak salah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Saya akan koordinasi ke pimpinan dulu ya. Nanti akan saya informasikan lebih lanjut," papar Yos.

Dari dokumen yang diperoleh Tribun-medan.com, berikut ini inisial jaksa yang diduga melakukan pemerasan dengan dalih memberikan keringanan hukuman, beserta nominal uang yang diminta.

Baca juga: Jaksa Kejari Asahan Disebut Memeras Terdakwa, Kejati Sumut Bilang Begini

1.    Jaksa BT

BT meminta uang Rp 3 juta kepada RG, terdakwa pencurian.

Lalu, ibu RG, SR menyerahkan uang tersebut.

RG kemudian dituntut enam bulan, dan divonis lima bulan penjara.

2.    Jaksa CS

CS meminta uang Rp 20 juta kepada SB, terdakwa narkoba.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved