Jual Beli Perkara
LBH Medan Desak Copot Kajari Asahan dan Kajari Batubara Soal Maraknya Dugaan Jual Beli Perkara
LBH Medan mendesak Kejagung RI mencopot Kajari Asahan dan Kajari Batubara soal dugaan jual beli perkara
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak agar Kejaksaan Agung RI segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara terkait maraknya dugaan jual beli perkara.
Ada dua kasus menonjol yang saat ini menjadi sorotan LBH Medan.
Pertama, kasus dugaan pemerasan oknum jaksa Kejari Batubara berinisial EKT yang dalam waktu dekat akan dipecat.
Kedua, kasus dugaan pemerasan 10 oknum jaksa Kejari Asahan terhadap sejumlah terdakwa kasus narkoba dan pencurian.
Baca juga: 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Diduga Memeras, Pelapor: Mereka Intervensi dan Takuti Korban
"LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) patut secara hukum mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dan Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, karena ketika anggotanya bermasalah, maka sudah barang tentu menjadi tanggung jawab moral pimpinan instansi tersebut," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Kamis (25/5/2023).
Irvan mengatakan, dalam menangani dua perkara dugaan pemerasan di Kejari Batubara dan Kejari Asahan itu, Kejaksaan Tinggi Sumut yang ditunjuk Kejaksaan Agung untuk menuntaskan perkaranya harus onjektif dan transparan.
"Apabila hal tersebut tidak dilakukan, kedepan tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa terjadi kembali di tubuh kejaksaan. Bahkan, tindakan tersebut dapat mencoreng nama baik kejaksaan," kata Irvan.
Baca juga: Kajati Sumut Idianto Tegaskan Akan Pecat Oknum Jaksa EKT yang Ketahuan Lakukan Pemerasan Rp 80 Juta
Karena maraknya aksi dugaan jual beli perkara di tubuh kejaksaan, Irvan juga mendesak agar Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin melakukan bersih-bersih dari sekarang.
Caranya, dengan memberikan sanksi tegas bagi oknum jaksa yang ketahuan melakukan pelanggaran disiplin dan pidana.
Irvan juga meminta agar Kejati Sumut terus mendorong semua jaksa di Sumatra Utara untuk tertib dalam melaporkan harta kekayaannya.
Upaya ini sebagai langkah preventif dalam mencegah tindak dugaan korupsi dan suap.
Baca juga: Kajati Sumut Diminta Segera Evaluasi Kajari Batubara dan Kasi Pidum Soal Pemerasan Oknum Jaksa
"Reformasi di tubuh kejaksaan perlu dilakukan demi menjaga nama baik dan motto Kejaksaan Agung, yakni Tri Krama Adhyaksa. yang memiliki arti “kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga, maupun kepada sesama manusia," kata Irvan.
Tindak Pidana Korupsi
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra mengatakan bahwa oknum jaksa yang diduga melakukan tindak pemerasan dapat dijerat dengan pasal tindak korupsi.
Menurut Irvan, upaya oknum jaksa dalam meraup kenuntungan pribadi itu jelas melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dapat dijatuhi sanksi pidana, sebagaimana pasal pemberantasan korupsi tersebut," kata Irvan.
Baca juga: Keluarga Tersangka Narkoba Diduga Diperas Oknum Jaksa Batubara Penuhi Panggilan Aswas Kejati Sumut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kajati-Sumut-dan-jaksa-nakal.jpg)