Berita Viral
KACAU, Kepala BNN Pasaman Barat Minta Rp 15 Juta ke Istri Tersangka Narkoba, Padahal Lagi Hamil Tua
Istri tersangka narkoba berinisial A (35) pun mengaku diperas Rp 15 juta oleh Kepala BNN Pasaman Barat Irwan Effendry Am dengan dalih menurunkan pasal
TRIBUN-MEDAN.COM – Kacau nih, Kepala BNN Pasaman Barat Irwan Effendry Am diduga meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada istri tersangka narkoba.
Istri tersangka narkoba berinisial A (35) pun mengaku diperas Rp 15 juta oleh Kepala BNN Pasaman Barat Irwan Effendry Am dengan dalih menurunkan pasal sang suami.
Kepala BNN Pasaman Barat Irwan Effendry Am pun berjanji kepada istri tersangka narkoba tersebut untuk menurunkan pasal suaminya dari pengedar ke pemakai.
Namun naas, setelah A mengaku sudah memberikan uang Rp 15 juta ke Kepala BNN Pasaman Barat Irwan Effendry Am, ternyata perubahan pasal tidak terjadi.
"Peristiwa bermula ketika suami saya Y (33) ditangkap BNN Pasaman Barat pada Februari 2023 lalu," katanya dikutup dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023).
Pengakuan A, suaminya ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dari kasus teman Y yang sudah terlebih dahulu ditangkap BNN.
Setelah itu, A mengaku menemui Kepala BNN Pasaman Barat Irwan Effendry Am. Hal itu dilakukan karena keluarganya merasa dekat dengan keluarga Irwan dan sudah sering berkomunikasi.
"Ketika suami saya ditangkap saya menemui Pak Irwan. Kemudian Pak Irwan menawarkan bisa pergantian BAP dan perubahan pasal dengan membayar Rp 25 juta," kata A.
Saat itu, kata A, Irwan meminta uang diberikan dalam jangka waktu 3 hari.
Namun karena kondisi ekonominya sedang turun dirinya dalam keadaan hamil 8 bulan, A akhirnya hanya mampu membayar Rp 15 juta.
"Uang itu saya dapat setelah menggadai sepeda motor saya," terang A.
Setelah uang didapat, kata A, dirinya kembali menemui Irwan di kantornya untuk memberikan uang.
"Namun Irwan menyuruh uang diberikan kepada anggotanya di luar kantor. Itu bulan Februari," kata A.
Baca juga: Dugaan Skandal Perselingkuhan, Waka Polres Binjai 2 Hari tak Masuk Kerja
Baca juga: Takut Ditilang karena Berkendara dengan Kecepatan Tinggi, Pengemudi Mabuk Tukar Posisi dengan Anjing
Kena pasal pengedar Setelah uang diberikan, A merasa sudah aman sampai kakaknya menanyakan kasus itu pada April lalu.
"Saya terkejut karena berdasarkan informasi dari kakak saya yang juga seorang wartawan itu ternyata suami saya masih dikenai pasal pengedar," kata A.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-BNN-Pasaman-Barat-Irwan-Effendry-Am.jpg)