Berita Persidangan
Pengacara Terbit Rencana Peranginangin Tegaskan Elang Brontok yang Disita BKSDA Bukan Milik Kliennya
Keterangan saksi Hamdan Ginting tadi cukup menarik keterangannya, dia mengatakan sangat jelas di persidangan, satu ekor elang itu adalah miliknya
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
Majelis hakim pun bertanya ke Hamdan, apakah terdakwa Terbit Rencana mengetahui jika dirinya meletakkan elang dikandang burung yang berada di dalam kawasan kediaman Terbit Rencana.
"Tidak saya kasih tau ke terdakwa, kalau saya meletakkan elang itu. Alasan saya tarok ke rumah terdakwa, karena dirumahnya banyak makanan untuk dikasih ke elang ini," ujar Hamdan menjawab pertanyaan mejelis hakim.
"Siapa aja yang kasih makan, kasih makan lah. Terdakwa gak pernah tanyak itu burung elang siapa. Setau saya terdakwa pun enggak pernah lihat ke arah kandang," sambungnya.
Selain elang, majelis hakim pun menyinggung soal hewan lain yang ada di dalam kawasan rumah pribadi terdakwa.
"Ada burung beo, ada dua orangutan, monyet ada satu ekor, cuma itu yang saya tau," ujar Hamdan.
Hamdan juga mengaku, pada saat BKSDA datang ke rumah terdakwa Terbit, pada saat itu dirinya sedang libur kerja.
Sedangkan itu, yang kerap membersihkan kandang hewan, bernama Robin.
"Dan Robin enggak pernah mempertanyakan elang itu. Robin tau saya masukkan di dalam kandang. Ada kandang-kandang, bisa di bilang kayak kebun binatang. Dan posisi kandang hewan ini dekat garasi mobil, dan saya gak pernah lihat terdakwa di sekitar kandang," ujar Hamdan.
Mendengar keterangan saksi, majelis hakim pun bertanya tanggapan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin.
Menurut Terbit jika saksi Hamdan merupakan sopir ajudannya, dan sesekali menjadi sopir Terdakwa Terbit. Dan terdakwa juga mengaku jarang ketemu dengan Hamdan.
Persidangan pun akhirnya ditunda dan kembali dilanjutkan pada, Senin (22/5/2023) pekan depan.
(cr23/tribun-medan.com)
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Muhammad-Arrasyid-Ridho-kiri-penasihat-hukum-terdakwa-Terbit-Rencana-Peranginangin_.jpg)