Berita Persidangan
Pengacara Terbit Rencana Peranginangin Tegaskan Elang Brontok yang Disita BKSDA Bukan Milik Kliennya
Keterangan saksi Hamdan Ginting tadi cukup menarik keterangannya, dia mengatakan sangat jelas di persidangan, satu ekor elang itu adalah miliknya
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Penasihat hukum terdakwa perkara kepemilikan satwa liar dilindungi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, menegaskan jika Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus), bukanlah milik kliennya.
Hal ini disampaikan Muhammad Arrasyid Ridho saat ditemui wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (15/5/2023).
"Keterangan saksi Hamdan Ginting tadi cukup menarik keterangannya bahwasanya, dia (Hamdan) mengatakan sangat jelas di persidangan, satu ekor elang itu adalah miliknya," ujar Ridho.
Lanjut Ridho, di dalam persidangan Hamdan mengaku mendapatkan elang tersebut sejak masih anakan, dan dipelihara hingga besar.
"Kemudian setelah besar dia bawa ke rumah terdakwa (Terbit Rencana), tanpa sepengetahuan dan seizin terdakwa," ujar Ridho.
"Sehingga cukup jelas, elang tersebut bukan milik terdakwa. Kemudian saksi juga mengatakan, saat dia membawa keluar burung elang tersebut sesekali dia bawa pulang, dia tidak perlu meminta izin terdakwa," tegasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, kembali menjalani persidangan perkara kepemilikan satwa liar dilindungi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (15/5/2023).
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara, beragendakan pemeriksaan saksi.
Adapun saksi bernama Hamdan Ginting. Dihadapan ketua majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana, Hamdan mengaku ia seorang sopir yang bekerja di kediaman pribadi Terbit Rencana, sejak dijabat menjabat Bupati Langkat.
Bahkan Hamdan mengaku jika dirinya teman sekolah terdakwa Terbit semasa masih duduk di sekolah dasar (SD).
"Saya diperiksa BKSDA sekali saja, masalah elang kampung, dan saya tidak tau kalau elang itu dilindungi," ujar Hamdan menjawab pertanyaan majelis hakim.
Pada saat itu, Hamdan mengatakan jika elang yang disebutnya, ia peroleh atau didapat pada tahun 2020-2021 di halaman belakang rumahnya.
"Waktu itu saya mau siap-siap berangkat kerja, saya dengar kicauan burung di halaman belakang rumah saya. Kemudian saya lihat, ternyata seekor anak elang yang masih kecil. Saya ambil saya masukkan ke dalam kotak (kardus)," ujar Hamdan.
Lanjut Hamdan, anak elang itu pun dirawatnya hingga lima bulan lamanya. Namun, karena perubahan bentuk yang kian membesar, ia pun sempat membuat kandang yang ala kadar, sebelum akhirnya elang tersebut dipindahkan ke rumah terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Lima bulan saya rawat di rumah, begitu besar saya pergi ke rumah terdakwa. Saya letakkan di rumah Pak Terbit. Karena saya lihat ada kandang burung yang kosong," ujar Hamdan.
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Muhammad-Arrasyid-Ridho-kiri-penasihat-hukum-terdakwa-Terbit-Rencana-Peranginangin_.jpg)