Pemerasan
Kapolres Batubara Bantah Anggotanya Peras Keluarga Tersangka Narkoba, Begini Katanya
Kapolres Batubara, AKBP Jose Fernandes mengaku tiga orang anggotanya tidak terlibat dalam kasus pemerasan terhadap keluarga tersangka narkoba.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LIMAPULUH - Kapolres Batubara, AKBP Jose Fernandes mengaku tiga orang anggotanya tidak terlibat dalam kasus pemerasan terhadap keluarga tersangka narkoba MRR(25).
Saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com, Jose malah mengatakan kepada tribun-medan.com bahwa video yang dilihat oleh tribun-medan.com tersebut adalah video oknum jaksa yang melakukan pemerasan.
Sementara, dari amatan tribun-medan.com, video yang diketahui direkam oleh keluarga tersangka MRR tersebut adalah Bripka DD.
Selain itu, tribun-medan.com mendapatkan rekaman suara yang di duga suara AIPDA FZ yang memeras Rp 10 juta ke ibu tersangka MRR.
Malahan, Kapolres Batubara itu mengaku bahwa tiga orang anggota itu tidak terlibat dalam kasus pemerasan.
"Dari informasi yang diterima, sudah saya panggil itu tiga orang anggota yang dikirim namanya itu, saya pertanyakan dan mengatakan bahwa informasi itu tidak ada," ungkap Kapolres Batubara, AKBP Jose Fernandes, Sabtu(13/5/2023).
Disinggung terkait rekaman pemerasan yang dilakukan oleh oknum personel Polres Batubara yang diterima tribun-medan.com, Jose mengaku bahwa pemerasan hanya dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Batubara.
"Kalau ga salah, yang abang dengar itu yang dikejaksaan, terus abang mungkin belum ini. Terus, itu kasus narkoba itu kejadiannya tanggal 12 Januari kok," katanya.
Tambahnya, dalam pengamanan perkara narkotika dan Kriminal, semuanya harus melalui mekanisme gelar perkara dalam penetapan tersangka dan pasal.
"Jadi pasal dan tersangka itu tidak bisa ditentukan oleh satu orang. Bukan Kasat, Kapolsek atau Kapolsek, tapi harus melalui proses gelar perkara," katanya.
Disinggung kembali tribun-medan.com terkait adanya dugaan jual beli pasal dan uang jaminan pelepasan barang bukti, ia mengaku hal tersebut tidak benar.
"Kalau itu saya pastikan tidak ada. Boleh dicek ke kantor, seluruh barang bukti masih ada. Mulai dari sabunya, sampai sepeda motor," ungkapnya.
Sementara, Tomy Faisal Pane, saat dihubungi Tribun-medan.com mengaku mengalami intervensi dari yang diduga propam Polres Batubara.
"Semalam ada oknum yang katanya dari propam Polres Batubara. Dia minta saya untuk dijumpakan dengan klien saya, tapi mereka tidak membawa surat resmi dan hanya mengaku atas arahan Kapolres Batubara," kata Tomy.
Namun, Tomy mengaku menolak dan meminta petugas tersebut membawa surat pemberitahuan secara resmi ke pihaknya agar dapat memeriksa kliennya.
"Saya bilang, kami masukan surat secara resmi. Kami dibalas secara resmi. Tidak bisa main mau meriksa saja dong. Lagian, yang kami suratikan Polda Sumut, bukan Polres Batubara. Kenapa kok Polres Batubara pula yang sibuk mau meriksa," pungkasnya.
Sebelumnya, Dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Batubara, diduga ada terlibat tiga orang oknum polisi berpangkat Brigadir.
Ungkap Tomy Faisal Pane, penasihat hukum orang tua RR (25), seorang tersangka kasus narkotika, ketiga oknum polisi tersebut diketahui melakukan pemerasan dalam pengurusan kasus ialah AIPDA FZ, AIPDA DI, dan BRIPKA DD.
"Bermulakan, klien saya ini anaknya diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batubara. Saat itu, namanya orang tua, mengetahui ada tetangganya polisi, dia curhat dengan AIPDA FZ yang merupakan petugas anggota Satreskrim Polres Batubara," ujar Tomy, Jumat(12/5/2023).
Atas hal tersebut, FZ mengajak ibu S yang merupakan orang tua tersangka RR ke jaksa EK. Disana dia diminta untuk membayar Rp 100 juta untuk pengurusan kasus.
"Karena tidak memiliki uang, ibu korban meminta bantuan kepada jaksa dan menurunkan harga hingga Rp 80 juta. Disitu jaksa langsung minta Rp 30 juta kepada klien saya," ungkapnya.
Tambahnya, karena ibu S tidak memiliki uang sebesar Rp 30 juta, maka disetor uang Rp 20 juta sebagai uang muka atau DP.
"Disetorlah oleh klien saya ini. Kemudian, tidak lama AIPDA FZ meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada klien saya untuk memecah berkas perkara dari dua orang temannya. Namun, dikarenakan tidak ada uang, S hanya menyetorkan uang sebesar Rp 8 juta," ungkapnya.
Namun, ungkap Tomy, saat S mendatangi Polres Batubara, S terkejut bahwa pengakuan penyidik Narkoba Polres Batubara tidak ada menerima uang yang telah diberikan ke FZ.
"Disitu dibilang oleh Aipda DD dan Bripka DI kau tidak ada. Bahkan mereka meminta uang sebesar Rp 3 juta untuk melepaskan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka RR," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, S menyetorkan uang sebesar Rp 3 juta kepada Bripka DD. Karena merasa diperas oleh ketiga pihak, maka S berinisiatif agar memvideokan aksi pungli tersebut.
"Karena dia juga udah bingung. Uang udah gaada, anaknya juga ga ada kejelasan, jadi divideonyalah ini dia video yang kita lihat. Di polisi kebanyakan rekaman suara, tapi ada juga video terlihat wajah mereka juga," ungkapnya.
Setelah mengetahui adanya video tersebut, S di intimidasi dan diancam akan diperkarakan oleh para oknum.
"Namun sembari begitu, Jaksa EK dan AIPDA FZ datang kerumah klien saya untuk mengembalikan uang," katanya.
Namun, kendati begitu, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Dit Propam Polda Sumut dan asisten pengawas Kejati Sumut.
"Kami berharap kasus ini dapat ditindak lanjut," ungkapnya.
Sementara Kapolres Batubara, AKBP Jose Fernandes saat dihubungi Tribun-medan.com meminta waktu untuk mendalami kasus tersebut.
"Mohon waktu. Kita dalami terkait pemberitaan diatas," jawab Jose singkat.
(cr2/tribun-medan.com)
| Komisioner KPU Medan Diduga Dalangi Pemerasan Terhadap Bacaleg PKN yang Dilakukan Komisioner Bawaslu |
|
|---|
| Wanita Digerebek Berduaan dengan Wakil Ketua DPRD Nias Utara di Hotel Ditangkap, Ternyata Komplotan |
|
|---|
| Terbukti Peras Korban Asusila, Kanit PPA Polres Tebo Jambi Diperiksa dan Ditahan di Tempat Khusus |
|
|---|
| Oknum Jaksa Kejari Batubara Diduga Memeras Lagi, Kejati Sumut Periksa Tiga Saksi |
|
|---|
| Oknum Jaksa Batubara Diduga Peras Keluarga Tersangka Rp 50 Juta, Kejati Sumut Klarifikasi Tiga Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Oknum-Polisi-Polres-Batubara-diduga-terlibat-dalam-pemerasan-keluarga-tersangka-narkoba-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.