Gudang Solar Ilegal
Kasus Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya Terancam 'Raib', Dir Krimsus Ngacir Dikonfirmasi
Kasus gudang solar PT Almira Nusa Raya terancam 'raib' dan mengendap di Polda Sumut. Dir Krimsus ngacir ketika dikonfirmasi
"Rencana gelar kita tunggu setelah proses pemeriksaan rampung. Yang saya ketahui belum ada penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (5/5/2023).
Hadi menjelaskan, dalam kasus dugaan gratifikasi dan gudang solar ilegal belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, baik AKBP Achiruddin Hasibuan dan Dirut PT Almira Nusa Raya.
Namun, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Edy, Direktur Utama PT Almira Nusa Raya adalah orang yang diduga sebagai pemberi gratifikasi terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut
"Sudah ditingkatkan ke penyidikan Dirut diperiksa terkait gratifikasi dan UU Migas," kata Hadi.
Edy juga diduga yang mengontrol keberadaan gudang solar ilegal dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.
Ada dua lagi petinggi PT Almira Nusa Raya yang belum diproses hukum.
Keduanya adalah Almira Wijaya Auw dan Freddy Siswanto.
Keduanya merupakan Komisaris PT Almira Nusa Raya.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Direktur-Reserse-Kriminal-Khusus-Polda-Sumut-Kombes-Teddy-Marbun_Achiruddin-Hasibuan_.jpg)