Gudang Solar Ilegal

Kasus Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya Terancam 'Raib', Dir Krimsus Ngacir Dikonfirmasi

Kasus gudang solar PT Almira Nusa Raya terancam 'raib' dan mengendap di Polda Sumut. Dir Krimsus ngacir ketika dikonfirmasi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun terkesan buang badan saat ditanyai hasil pemeriksaan Dirut PT Almira Nusa Raya, Edy. Dia menghindar dan meminta awak media mewawancarai Bid Humas Polda Sumut, Senin (8/5/2023). 

"Rencana gelar kita tunggu setelah proses pemeriksaan rampung. Yang saya ketahui belum ada penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (5/5/2023).

Hadi menjelaskan, dalam kasus dugaan gratifikasi dan gudang solar ilegal belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, baik AKBP Achiruddin Hasibuan dan Dirut PT Almira Nusa Raya.

Namun, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Edy, Direktur Utama PT Almira Nusa Raya adalah orang yang diduga sebagai pemberi gratifikasi terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut

"Sudah ditingkatkan ke penyidikan Dirut diperiksa terkait gratifikasi dan UU Migas," kata Hadi.

Edy juga diduga yang mengontrol keberadaan gudang solar ilegal dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.

Ada dua lagi petinggi PT Almira Nusa Raya yang belum diproses hukum.

Keduanya adalah Almira Wijaya Auw dan Freddy Siswanto.

Keduanya merupakan Komisaris PT Almira Nusa Raya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved