Berita Sumut

Kades Silau Dunia Terancam Tak Bisa Dilantik, Jadi Tersangka Kasus Perzinahan, Begini Kronologinya

Polres Serdangbedagai telah menetapkan AMRS (38), Kades Silau Dunia terpilih sebagai tersangka yang dilaporkan karena berzina dengan istri warga.

|
Penulis: Anugrah Nasution |
HO
AMRS oknum kepala desa yang dilaporkan karena selingkuh dengan warganya. 

"Karena kami satu kampung dan dia kepala desa. Jadi pernah dia kirim salam sama istri saya. Yang bilang kawannya, tapi tidak ditanggapi. Kemudian entah bagaimana dia WA istri saya, dari situ lah mulai merayu dan ketemuan," lanjut Y. 

Awalnya Y tidak mengetahui kejadian itu, sebab dia sering meninggalkan istrinya saat berkerja. 

Namun dia mulai curiga melihat istrinya sering menangis dan murung.

Merasa bersalah, sang istri lalu berkata jujur dan menceritakan perzinahan keduanya. 

"Dia sering nangis, pas aku tanya dia tidak jawab. Cuman kemarin dia jujur cerita kalau sudah tiga kali ke hotel sama dia. Sudah selingkuh dan dia nyesal. Dari pengakuan istri saya dia dirayu dan diajak sama AMRS. Sudah tiga kali masuk hotel sama," kata Y. 

Permasalahan itu pun sempat dibicarakan bersama keluarga dan beberapa perwakilan masyarakat.

Namun, AMRS tidak pernah bersedia untuk dipertemukan dana membantah tudingan itu. 

Baca juga: Kades Silau Dunia Dilapor Tiduri Bini Warganya, Suami Sah Sebut Istrinya Dibawa ke Hotel

Atas pengakuan sang istri, Y kemudian melaporkan AMRS dan SKN atas kasus perzinahan ke Polres Serdangbedagai

Menurutnya, AMRS telah berniat dan merayu istri hingga berbuat hubungan terlarang.

Dia berharap agar laporannya di Polres Serdangbedagai diusut sesuai hukum yang berlaku. 

"Dari pengakuan istri saya dia dirayu, dan sudah dilaporkan ke Polres Serdangbedagai. Saya harap laporan saya ditindaklanjuti dan kasus ini diusut sesuai aturan yang berlaku," tuturnya. 

Sementara AMRS yang dikonfirmasi Tribun Medan lewat pesan singkat dan sambungan telepon belum menjawab atas laporan tersebut. 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved