Berita Sumut

Kades Silau Dunia Terancam Tak Bisa Dilantik, Jadi Tersangka Kasus Perzinahan, Begini Kronologinya

Polres Serdangbedagai telah menetapkan AMRS (38), Kades Silau Dunia terpilih sebagai tersangka yang dilaporkan karena berzina dengan istri warga.

|
Penulis: Anugrah Nasution |
HO
AMRS oknum kepala desa yang dilaporkan karena selingkuh dengan warganya. 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Polres Serdangbedagai telah menetapkan AMRS (38), Kepala Desa Silau Dunia, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun terpilih yang dilaporkan karena berzina dengan istri warganya sebagai tersangka. 

Hal itu membuat ARMS terancam gagal dilantik untuk periode kedua usai kembali terpilih pada pemilihan Pangulu Desember tahun 2022 lalu. 

Baca juga: Belum Lengkap Berkas Korupsi Dana Desa Mantan Kades di Sergai Dikembalikan Kejaksaan

Penetapan tersangka AMRS disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Yoga Mahendra. 

"Sudah jadi tersangka," kata Yoga kepada Tribun Medan, Senin (8/5/2023). 

Yoga mengatakan, berkas perkara atas laporan dugaan zina tersebut juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan. 

Saat ini pihaknya masih melengkapi sejumlah alat bukti atas perkara tersebut. 

"Sudah kita kirim juga berkasnya ke Jaksa, masih P 19, untuk itu kita masih lengkapi berkasnya," lanjut Yoga. 

AMRS (38), Kepala Desa Silau Dunia, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun dilaporkan karena berzina dengan istri warganya. 

Tak cuman sekali, AMRS diduga telah tiga kali membawa SKN (30) yang berstatus istri Y warganya sendiri dalam sebuah penginapan. 

Y melaporkan perbuatan zina itu ke Polres Sergai. Kata dia dugaan perselingkuhan istrinya dengan oknum kades itu berdasarkan pengakuan SKN kepadanya. 

Dari pengakuan sang istri, diketahui, AMRS pernah tiga kali masuk hotel dan berbuat zina.

Salah satunya di hotel Graha Sultan Sei Rampah Kabupaten Serdangbedagai pada Jumat (7/10/2022) lalu. 

"Dari pengakuan istri saya itu sudah tiga kali, sekali waktu dia sedang berada di rumah keluarga di Indrapura dan dia langsung temui istri saya ke sana. Kemudian ada juga di dalam hotel yang ada di Kecamatan Tebingtinggi Syah Bandar Sergai," kata Y, Minggu (7/5/2023). 

Peristiwa perselingkuhan itu bermula ketika AMRS yang merupakan kepala desa pernah bertemu dengan istrinya, SKN. 

Terpikat akan kecantikannya, AMRS pun pernah menitip salam kepada SKN dan meminta nomor handphonenya melalui temannya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved