Berita Medan

Polda Sumut Lengkapi Berkas Memori Banding Pemecatan AKBP Achiruddin ke Div Propam Mabes Polri 

Bid Propam Polda Sumut menyatakan sedang menyusun memori banding pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan.

|
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri) berjalan menuju Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (2/5) sore. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil Sidang Kode Etik Profesi AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. 

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin Hasibuan tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Baca juga: Tiga Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Dengan Tidak Hormat, Punya Catatan Pelanggaran

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

(cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved