Berita Medan

Polda Sumut Lengkapi Berkas Memori Banding Pemecatan AKBP Achiruddin ke Div Propam Mabes Polri 

Bid Propam Polda Sumut menyatakan sedang menyusun memori banding pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan.

|
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri) berjalan menuju Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (2/5) sore. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil Sidang Kode Etik Profesi AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bid Propam Polda Sumut menyatakan sedang menyusun memori banding pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung mengatakan, setelah pihaknya menyusun memori banding akan diserahkan ke Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut.

Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Laporkan Penyidik Polda ke Propam, Tak Terima Laporannya Dihentikan

Kemudian, Bidkum akan menyerahkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk digelar sidang banding AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Kita yang membuat memorinya, nanti Bidkum yang meneruskan ke Div Propam Mabes Polri," kata Kombes Dudung, Jumat (5/5/2023).

Ditanya apakah Polda Sumut akan menerima banding, Dudung belum bisa memastikan.

Yang jelas, katanya, Propam Polda Sumut telah memutuskan agar AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri karena melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022.

"Kita gak bisa memastikan, itu kan Mabes Polri. Kita sudah memutuskan PTDH ini, banding. Tinggal di Mabes seperti apa,"ucapnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin Hasibuan pada 2 Mei 2023, hasilnya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral dihadapannya.

Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Irjen Panca, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.

Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.

"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah Pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol Nomor 7 tahun 2022."

Diketahui, kasus bermula ketika anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved