Berita Medan

Makmun Suaidi Harahap Divonis 4 Tahun, Korupsi Pengembangan Instalasi Listrik Kampus II IAIN Sumut

Makmun Suaidi Harahap (60) divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/4/2023).

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Makmun Suaidi Harahap (60) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan korupsi Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/4/2023). 

Permintaan dari Taufik dan Rahuddin tersebut disetujui oleh terdakwa Makmun, sehingga terjadilah kesepakatan dan untuk menindak lanjutinya terdakwa meminta kepada Taufik dan Rahuddin bila sudah diumumkan oleh panitia lelang Pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 IAIN SU agar mendaftar dan memasukan penawaran.

"Bahwa Taufik bersama dengan Rahuddin tidak memiliki perusahaan, maka Taufik bersama dengan Rahuddin Harahap menemui Ir Abdul Razak Hutasuhut pemilik CV Rizka Aulia," urai Jaksa.

Baca juga: Mahasiswa IAIN Kediri Unjuk Rasa Mengecam Maraknya Pelecehan Seksual yang Terjadi di Kampus Mereka

Dilanjutkan JPU, dalam pertemuan tersebut, terjadi negosiasi dan kesepakatan harga dalam menyewa CV Rizka Aulia antara Taufik Hidayat Siregar, Rahuddin Harahap bersama dengan Ir Abdul Razak Hutasuhut. 

"Lalu dilakukan perubahan akte pengurus CV Rizka Aulia melalui akte notaris No. 31 Tanggal 7 Nopember 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Binsar Simanjuntak yang berkantor di Jl.Saudara No 12 Medan, dimana Rahuddin Harahap ditetapkan sebagai wakil direktur CV Rizka Aulia," sebut JPU.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved