Berita Medan
Makmun Suaidi Harahap Divonis 4 Tahun, Korupsi Pengembangan Instalasi Listrik Kampus II IAIN Sumut
Makmun Suaidi Harahap (60) divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/4/2023).
Permintaan dari Taufik dan Rahuddin tersebut disetujui oleh terdakwa Makmun, sehingga terjadilah kesepakatan dan untuk menindak lanjutinya terdakwa meminta kepada Taufik dan Rahuddin bila sudah diumumkan oleh panitia lelang Pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 IAIN SU agar mendaftar dan memasukan penawaran.
"Bahwa Taufik bersama dengan Rahuddin tidak memiliki perusahaan, maka Taufik bersama dengan Rahuddin Harahap menemui Ir Abdul Razak Hutasuhut pemilik CV Rizka Aulia," urai Jaksa.
Baca juga: Mahasiswa IAIN Kediri Unjuk Rasa Mengecam Maraknya Pelecehan Seksual yang Terjadi di Kampus Mereka
Dilanjutkan JPU, dalam pertemuan tersebut, terjadi negosiasi dan kesepakatan harga dalam menyewa CV Rizka Aulia antara Taufik Hidayat Siregar, Rahuddin Harahap bersama dengan Ir Abdul Razak Hutasuhut.
"Lalu dilakukan perubahan akte pengurus CV Rizka Aulia melalui akte notaris No. 31 Tanggal 7 Nopember 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Binsar Simanjuntak yang berkantor di Jl.Saudara No 12 Medan, dimana Rahuddin Harahap ditetapkan sebagai wakil direktur CV Rizka Aulia," sebut JPU.
(cr28/tribun-medan.com)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
IAIN Sumut
Makmun Suaidi Harahap
kasus korupsi
korupsi Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus I
Tribun Medan
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Makmun-Suaidi-Harahap-2.jpg)