Berita Medan

Makmun Suaidi Harahap Divonis 4 Tahun, Korupsi Pengembangan Instalasi Listrik Kampus II IAIN Sumut

Makmun Suaidi Harahap (60) divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/4/2023).

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Makmun Suaidi Harahap (60) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan korupsi Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Makmun Suaidi Harahap (60) divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/4/2023).

Makmun Suaidi Harahap merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara korupsi Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut.

Baca juga: Korupsi Instalasi Listrik di Kampus II IAIN Sumut, Pejabat PPK Suaidi Harahap Dituntut 5,5 Tahun Bui

Selain itu, Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan," tegas Majelis hakim.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana 

Akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 228.430.824.000.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Hakim.

Sedangkan menurut hakim, Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan permohonan banding apabila tida menerima putusan tersebut.

Diketahui pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5,5 tahun.

Hal itu menjadikan, vonis hakim lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison mengatakan, pada Tahun Anggaran 2013, satuan kerja IAIN Sumatera Utara ada ditampung anggaran dalam DIPA untuk pelaksanaan kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II IAIN dengan nilai pagu sebesar Rp 875 juta.

"Bahwa sekira bulan September 2018 Taufik Hidayat Siregar (telah meninggal dunia) melihat Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara," kata JPU.

Lalu, Taufik bersama dengan Rahuddin Harahap menemui terdakwa Drs Makmun Suaidi Harahap di Kampus 2 Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara (IAIN SU) di Jalan Wiliam Iskandar Ps V Medan Estate, Kecamatam Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

"Dalam pertemuan tersebut, Taufik Hidayat Siregar meminta kepada Makmun Harahap untuk menjadi rekanan pelaksana yang mengerjakan pekerjaan pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 IAIN SU tersebut," ucapnya.

Permintaan dari Taufik dan Rahuddin tersebut disetujui oleh terdakwa Makmun, sehingga terjadilah kesepakatan dan untuk menindak lanjutinya terdakwa meminta kepada Taufik dan Rahuddin bila sudah diumumkan oleh panitia lelang Pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 IAIN SU agar mendaftar dan memasukan penawaran.

"Bahwa Taufik bersama dengan Rahuddin tidak memiliki perusahaan, maka Taufik bersama dengan Rahuddin Harahap menemui Ir Abdul Razak Hutasuhut pemilik CV Rizka Aulia," urai Jaksa.

Baca juga: Mahasiswa IAIN Kediri Unjuk Rasa Mengecam Maraknya Pelecehan Seksual yang Terjadi di Kampus Mereka

Dilanjutkan JPU, dalam pertemuan tersebut, terjadi negosiasi dan kesepakatan harga dalam menyewa CV Rizka Aulia antara Taufik Hidayat Siregar, Rahuddin Harahap bersama dengan Ir Abdul Razak Hutasuhut. 

"Lalu dilakukan perubahan akte pengurus CV Rizka Aulia melalui akte notaris No. 31 Tanggal 7 Nopember 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Binsar Simanjuntak yang berkantor di Jl.Saudara No 12 Medan, dimana Rahuddin Harahap ditetapkan sebagai wakil direktur CV Rizka Aulia," sebut JPU.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved