Berita Viral
RESMI, Banding Ditolak Hakim Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Ferdy Sambo hukuman mati atas pembunuhan Yosua Hutabarat.
"Tindakan pengambilan dekorder CCTV di Perumahan Duren Tiga tanpa seizin ketua RT Prof Seno," kata hakim anggota di PT DKI.
Kemudian, Hakim Anggota itu menjelaskan bahwa pada 9 Juli 2022 datang lima orang mengaku anggota polisi ke pos keamanan Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian, CCTV itu diserahkan ke Cuk Putranto dan dimasukan ke dalam bagasi mobilnya.
"Saksi Cuk Putranto tanpa dibekali surat tugas dan prosedur dia menaruh (dekoder CCTV) di bagasi mobilnya, bukan diserahkan (ke penyidik) untuk dilakukan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Sebagai informasi, pecatan polisi Ferdy Sambo divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan hukuman mati beberapa waktu lalu.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena sudah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Karena tidak terima dengan putusan Hakim, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Baca juga: HORE, Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Dibuka Fungsional Gratis Selama Lebaran
Baca juga: 130 Bus Akan Dipakai Untuk Progam Mudik Gratis Pemko Medan, Kadishub: Lagi Tahap Cek Kelayakan
(*)
Berita sudah tayang di wartakota
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-hukuman-matiiii.jpg)