Berita Viral
Orangtua Bripka Arfan Saragih Tolak Anaknya Disebut Bunuh Diri, Kapolres Samosir Beberkan Bukti Kuat
Polres Samosir memastikan bahwa Bripka Arfan Saragih meninggal dunia setelah meminum racun sianida pada 6 Februari 2023 lalu.
Lalu, Polda Sumut melakukan pemeriksaan di Polres Samosir khususnya terhadap kaitan anggota yang keterlibatan permasalahan.
"Kemudian selanjutnya beriring dengan waktu kami mendapatkan informasi tanggal 6 Februari 2023 ditemukan mayat di Simullop,"kata Yogie Hardiman.
Menurut Yogie Hardiman, dalam kasus ini yang hadir di Polres Samosir keinginan masih 1-2 korban. Yogie sendiri memperkirakan, masih ada ratusan lainnya yang menjadi korban wajib pajak yang meminta keadilan.
"Nah dalam proses ini, tentu harus dipertanggungjawabkan kepada orang yang menerima uang tersebut. Apakah uang itu telah didistribusikan kepada pihak yang benar. Dalam hal pertanggung jawaban, secara pidana tetap yang bertanggung jawab adalah yang menerima uang tersebut,"kata Yogie.
Ada pun saat ini langkah Polres Samosir dalam penanganan kasus ini, yakini sudah dalam tahap proses penyidikan.
Sejumlah saksi memang sudah dalam pemeriksaan dan sedang klarifikasi pada saat proses penyelidikan. Untuk Acong sendiri masih dalam pengejaran karena melarikan diri.
"Namun akan segera kita lakukan penangkapan setelah munculnya Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk saat ini memang sudah ada yang hadir 5 orang memenuhi panggilan Polres dan merekaasih cukup kooperatif. Dan bila sudah ditetapkan jadi tersangka nanti akan kita lakukan penangkapan paksa,"kata Kapolres.
Berkaitan dengan keluhan para korban yang memohon keringanan, Yogie Hardiman menganjurkan agar para korban berkoordinasi dengan pihak UPT.
Terkait kematian korban, sesuai fakta sains dan dan bukti otentik, almarhum Bripka bunuh diri dengan meminum sianida.
"Itu yang dapat kami simpulkan hari ini, dan semua berdasarkan barang bukti berupa ratusan berkas serta kami menghadirkan ahli forensik, baik itu ahli digital forensik,"tutur Yogie.
Lebih jauh, Kapolres Samosir AKBP Yogie menyampaikan akan mengejar keterlibatan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Dalam pengungkapan ini, Polres Samosir nantinya akan bekerjasama dengan PPATK.
"Terlebih dahulu kita buktikan perbuatan pidana pokok, yaitu tipu gelap atau pemalsuan dokumen. Jika pidana tersebut terbukti dan ada indikasi menyamarkan hasil pidana, maka kita akan bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aset yg bersumber dari tipu gelap dan kita akan menerapkan UU TPPU,"ujarnya.
Menambahkan keterangan Kapolres Samosir, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar menguraikan, kejadian diketahui ketika adanya pelapor yang hendak membayar pajak ke kantor UPT Samsat Pangururan. Namun sesampainya diloket pembayaran, pelapor mengaku mendapat informasi dari petugas bahwa dirinya memiliki tunggakan sebesar Rp. 6.222.674,- atas pembayaran pajak pada tahun 2022.
"Padahal, seingat daripada pelapor, bahwa pelapor tidak pernah, tidak membayar pajak kendaraannya," ujar Natar.
Hingga saat ini, lanjutnya, berdasarkan data yang ada di kantor UPT Samsat Pangururan, jumlah pengadu yang diterima oleh pihaknya mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai 11 Maret 2023, berjumlah sebanyak 181 wajib pajak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kolase-Bripka-Arfan-Saragih.jpg)