Kini Jokowi Diminta Beri Atensi Serius, 2 Polisi Dibebaskan Hakim, Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kekecewaan keluarga korban tragadi Kanjuruhan meluap setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua polisi

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/SUCI RAHAYU
Presiden Jokowi meninjau stadion usai tragedi pertandingan bertajuk Derbi Jawa Timur, Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Monumen Singa Tegar Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (5/10/2022) siang. 130 orang tewas akibat tragedi tersebut hingga Liga 1,2 dan 3 dihentikan. 

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, saat membacakan putusan hari ini.

Korban tewas akibat kericuhan Aremania di Stadion Kanjuruhan Malang seusai laga Arema FC vs Persebaya
Korban tewas akibat kericuhan Aremania di Stadion Kanjuruhan Malang seusai laga Arema FC vs Persebaya (Foto Kolase Istimewa)

Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.

Artinya, kata majelis hakim, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Baca juga: PREDIKSI SKOR PSS Sleman vs Borneo FC, Catatan Laga Terakhir PSS dan Borneo FC, Liga 1 Sore Ini

Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti

Sumber: .tribunnews.com/Danang Triatmojo

Kini Jokowi Diminta Beri Atensi Serius, 2 Polisi Dibebaskan Hakim, Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved