Kini Jokowi Diminta Beri Atensi Serius, 2 Polisi Dibebaskan Hakim, Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kekecewaan keluarga korban tragadi Kanjuruhan meluap setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua polisi

|
Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/SUCI RAHAYU
Presiden Jokowi meninjau stadion usai tragedi pertandingan bertajuk Derbi Jawa Timur, Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Monumen Singa Tegar Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (5/10/2022) siang. 130 orang tewas akibat tragedi tersebut hingga Liga 1,2 dan 3 dihentikan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kekecewaan keluarga korban tragadi Kanjuruhan meluap setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua polisi yang jadi terdakwa. 

Keluarga korban tak menyangkan perwira polisi divonis bebas.

Seperti diketahui tragedi Kanjuruhan Malang menewaskan lebih dari 130 orang.

Komnas HAM menemukan indikasi adanya sejumlah pelanggaran dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.
Komnas HAM menemukan indikasi adanya sejumlah pelanggaran dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. (Istimewa)

Kedua terdakwa itu adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.  

Baca juga: Terbongkar Akhirnya Pertemuan Mario Dandy dengan Amanda, Ternyata Ini Dilakukan hingga ke Kosan

Pengacara para korban tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian dan keseriusannya terkait penanganan hukum kasus tragedi Kanjuruhan.

Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan
Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan (Ho/ Tribun-Medan.com)

"Artinya kita minta keseriusan daripada Pak Joko Widodo sebagai Presiden RI untuk lebih serius dan lebih memperhatikan bagaimana penanganan tragedi Kanjuruhan," kata Imam dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/3/2023).

Pasalnya kata dia, tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan bukan hanya peristiwa terbesar di Indonesia, melainkan merupakan tragedi terbesar nomor dua di dunia. Sehingga Indonesia dipandang akan malu sebagai bangsa jika hanya mengklaim negara hukum tapi penyelesaian kasus tersebut tak diperhatikan.

"Ini kan tragedi terbesar nomor dua di dunia, tentu kita akan malu sebagai bangsa yang mengklaim dirinya sebagai negara hukum," katanya.

Imam pun menerangkan pihak korban tragedi Kanjuruhan akan terus berjuang mencari keadilan. Salah satu yang sudah dilakukan adalah bertemu dengan sejumlah pejabat berpengaruh seperti Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, dan Menko Polhukam Mahfud MD..

Baca juga: PREDIKSI SKOR PSS Sleman vs Borneo FC, Catatan Laga Terakhir PSS dan Borneo FC, Liga 1 Sore Ini

"Kita akan terus berjuang memperjuangkan keadilan bagi anggota korban tragedi Kanjuruhan. Makanya kita sudah menghadap beberapa orang yang punya pengaruh seperti Pak Moeldoko di KSP dan Pak Mahfud Menkopolhukam," ungkapnya.

Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan

Sebagai informasi, pada Kamis (16/3/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.

Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

 Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan (Ho/ Tribun-Medan.com)

Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved