Dugaan Korupsi Dana BOS

Mantan Kepala SMA Pencawan Diduga Korupsi Dana BOS, Inspektorat Disinyalir Rintangi Penyidikan

Mantan Kepala SMA Pencawan Medan diduga korupsi dana BOS. Inspektorat disinyalir rintangi penyelidikan

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Lasro Marbun membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Tahun Pelajaran 2022/2023. 

TRIBUN MEDAN.COM,MEDAN - Mantan Kepala SMA Pencawan Medan, Restu Utama diduga melakukan korupsi dana BOS (bantuan operasional sekolah).

Adapun dana BOS yang didudga dikorupsi senilai Rp 60 juta.

Belakangan, dugaan korupsi ini mulai didalami aparat penegak hukum (APH).

Namun, oknum di Inspektorat Sumut kemudian diduga merintangi proses penyelidikan.

Baca juga: Dugaan Persekongkolan Inspektorat Sumut dan Kepsek Pencawan Medan terkait Korupsi Dana BOS

Oknum di Inspektorat Sumut disinyalir melakukan kongkalikong dengan Kepala SMA Pencawan yang baru, agar kasus ini tak sampai dilidik lebih jauh.

Oknum Inspektorat membocorkan informasi, sehingga Kepala SMA Pencawan yang baru buru-buru mengembalikan uang ke kas daerah, guna diduga menggagalkan proses penyelidikan aparat.

Tindakan ini patut diduga melanggar Pasal 21 UU Tipikor, menyangkut upaya menghalang-halangi proses penyelidikan. 

Kepala Inspektorat Sumut, Lasro Marbun tidak mau menjelaskan terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor tersebut. 

Baca juga: Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek dan Bendahara SMAN 6 Binjai Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Untuk saat ini, kata dia, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara khusus dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Sumut.

"Saya tidak mau menjawab terkait dengan ini. Sudah kita sampaikan ke dinas pendidikan untuk dilakukan pemeriksaan khusus dan aparat penegak hukum terkait dengan ini," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Kamis (16/3/2023). 

Mengenai dugaan upaya penghalang-halangan proses penyelidikan yang disinyalir dilakukan Kepala SMA Pencawan, Lasro mengaku belum menerima informasi itu. 

Baca juga: Akhirnya, Zulfikar Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 2 Kisaran Dijebloskan ke Penjara

"Kami belum menerima laporan terkait dengan pengembalian uang tersebut," ungkapnya. 

Untuk saat ini, kata dia pemeriksaan khusus telah dilakukan dan menunggu waktu dua bulan. 

"Kita menunggu 60 hari kerja terkait dengan pengembalian uang ini," ucapnya.(wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved