Dugaan Korupsi Dana BOS
Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 9 Medan, Ombudsman: Gubernur Edy Jangan Diam Saja
Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tidak tinggal diam soal dugaan korupsi dana BOS
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Ombusdman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mendesak Gubernur Edy Rahmayadi memberikan sanksi tegas kepada para sekolah yang diduga melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), seperti yang disinyalir dilakukan Kepala SMK Negeri 9 Medan, Kaswardi.
Sebab, menurutnya, dana BOS ini sudah sering kali diduga dikorupsi oleh kepala sekolah dan pihak pengelolanya.
"Untuk kasus ini, saya kira gubernur harus segera mengambil tindakan. Jangan dibiarkan. Harus ada sanksi," kata Kepala Ombusdman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Ia mengatakan, jika Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi hanya diam saja, ini menimbulkan persepsi miring di tengah masyarakat.
Baca juga: Panas Menyengat di Medan dan Tangerang Capai 36 Derajat, Ini 20 Daerah Terpanas di Indonesia
"Kalau ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Kalau tidak ditindak, maka nanti akan ada persepsi bahwa korupsi dana BOS tidak disanksi Pemprov Sumut," katanya.
Sementara itu, Kepala SMK Negeri 9 Medan, Kaswardi berdalih tidak tahu soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, mengenai penyalahgunaan dana BOS.
"Saya enggak tahu materi dugaan itu, belum tentu. Saya belum bisa memberikan keterangan," katanya.
Dirinya meminta awak media untuk datang ke kantornya, agar dapat diberikan penjelasan tentang dugaan korupsi ini.
"Lebih baik kita ketemu di sekolah," katanya.
Baca juga: Pasutri Polisi dan Jaksa Ditangkap Kompak Terima Suap dari Terdakwa Narkoba, Diciduk Usai Transaksi
Kaswardi beralasan, jika ada temuan BPK RI, pasti mereka akan menindaklanjutinya dan mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.
"Kalau ada temuan BPK pasti di tindaklanjuti Bang da apalagi ratusan juta. Temuan sekecil apapun oleh BPK pasti di tindaklanjuti terhadap penggunaan dana BOS dari APBN itu konsekwensinya," jelasnya.
Kepala Bidang (Kabid) SMA, Dinas Pendidikan Sumut, Basir Hasibuan mengakui adanya dugaan korupsi yang terjadi di SMK Negeri 9 Medan.
Baca juga: 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Diduga Memeras, Saksi Bawa Bukti ke Kejati Sumut
Dirinya mengatakan, nantinya akan ada sanksi tegas diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kepada para kepala sekolah yang kedapatan diduga melakukan korupsi dana BOS.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan itu, Gubernur akan memberikan sanksi, karena masuk dalam pembahasan," jelasnya, Rabu (10/5/2023).
Ia tidak bisa menyebut, apakah sanksi yang diberi nanti berupa pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah atau tidak.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 2,5 Miliar, Pengamat Pendidikan Sebut Sumut Paling Buruk Pengelolaan Dana BOS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kaswardi-Kepala-SMK-Negeri-9-Medan.jpg)