Berita Medan
Akhirnya, Zulfikar Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 2 Kisaran Dijebloskan ke Penjara
Dilanjutkan Yos, usai melakukan serah terima, pihaknya akan langsung mengirimkan Zulfikar ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Setelah menjadi buron selama 4 tahun, Zulfikar terdakwa dugaan korupsi Dana BOS tahun 2017 di SMK Negeri 2 Kisaran, kini telah diamankan.
Zulfikar saat ini telah berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk nantinya akan mendekap di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan hal tersebut. Saat ini, pihaknya sedang melakukan serah terima dari Tim Tabur Kejaksaan Agung yang mengamankan terdakwa.
"Baru sampai di Kejati Sumut, sedang serah terima," kata Yos, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Terungkap Mantan Walikota Jadi Otak Perampokan di Rumah Dinas Walikota, Susun Strategi di Penjara
Dilanjutkan Yos, usai melakukan serah terima, pihaknya akan langsung mengirimkan Zulfikar ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Usai serah terima, langsung kita serahkan ke rutan," pungkasnya.
Ditambahkan Yos, saat ini terdakwa sedang menjalani tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
"Senin ini (30/1/2023) agenda pemerisaan ahli, di Pengadilan Tipikor Medan. Selama ini proses In absentia (tanpa kehadiran terdakwa), Penanganan perkara oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Kisaran," urai Yos.
Usia diamankannya terdakwa, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Immanuel Tarigan langsung mengeluarkan surat perintah penahanan kepada terdakwa.
Baca juga: Terungkap Mantan Walikota Jadi Otak Perampokan di Rumah Dinas Walikota, Susun Strategi di Penjara
Perintah penahanan tersebut tertuang dalam surat Nomor 85/Pid.Sus.TPK/2022/PN-Mdn.
Saat dikonfirmasi Immanuel membenarkan terkait adanya surat perintah penahanan tersebut.
Namun, ketika ditanya apakah saat persidangan akan digelar dengan kehadiran terdakwa, Immnuel mengatakan tetap berlangsung secara virtual.
"Sidang virtual," jawab Immanuel.
Sebelumya diberitakan, tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang tersangka kasus korupsi dana BOS tahun 2017 di SMK Negeri 2 Kisaran.
Zulfikar diamankan di Kecamatan Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Jumat (27/1/2023) pagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-Tabur-Kejaksaan-Agung-saat-tiba-di-Kejati-Sumut.jpg)